Zabak.id, JAMBI – Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, menghadiri undangan Rapat Koordinasi RAKOR Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Provinsi Jambi guna menutup celah korupsi dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mengingatkan agar perencanaan dan penganggaran APBD dilaksanakan sesuai tahapan dan terbebas dari praktik korupsi. Hal ini disampaikan pada saat rakor pemberantasan korupsi dengan penyelenggara negara di bidang eksekutif dan legislatif se-provinsi Jambi, dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi. Kamis (6/4/2024).

Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, membacakan sambutan Gubernur Jambi, Dalam rangka pembukaan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi terkait perencanaan dan penanggaran penganggaran APBD Provinsi Jambi dengan salah satu agendanya adalah penandatanganan fakta integritas penyusunan APBD 2024.

Baca Juga :  Usai Ditetapkan Dirut Sebagai Tersangka, Bank Jambi Jamin Segala Operasional Berjalan Seperti Biasa

Sesuai dengan amanat undang-undang RI Nomor 30 Tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi di mana Salah satu tugas wewenang dan kewajiban KPK adalah melakukan koordinasi dengan instasi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang dan melakukan pencegahan tindak pidana korupsi dengan melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah kabupaten kota se Provinsi Jambi.

Wakil Gubernur jambi, juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atas pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintah Provinsi Jambi terkait pencegahan korupsi yang sangat bermanfaat di dalam pelaksanaan pembangunan di provinsi Jambi tercinta ini.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Dianugerahi Gelar Adat, Gubernur Al Haris: Penghargaan atas Kontribusi Anak Negeri

Dalam kesempatan ini, Abdullah Sani, mengungkapkan supaya peserta rakor mengikuti dan menerima arahan yang menjadi rekomendasi KPK untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan penekanan pada aspek pencegahan kemudian terkait dengan hal tersebut kegiatan rapat pada hari ini menjadi salah satu bentuk pada aspek pencegahan di dalam rangka meningkatkan efektivitas juga efisiensi dan akuntabilitas pelaksanaan program pembangunan.

“Tentunya guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik pengamalan terhadap perencanaan penganggaran APBD diharapkan dapat berdampak positif terhadap pendekatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta dapat pula menjadi salah satu langkah di dalam rangka meminimalisir potensi-potensi yang dapat menyebabkan tidak tercapainya tujuan-tujuan pembangunan dan program-program pembangunan,” tegas Sani.(us/adv)