Zabak.id – Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) gelar rapat koordinas bersama forkopimcam, pemilik usaha cafe, serta tokoh masyarakat, di Aula Kantor Camat, pada Jumat (17/06/2021) pagi.

Ada 4 poin yang dibahas dalam rakor tersebut, diantaranya soal Pembatasan Pasar Kalangan Senin dan Kamis, Pembatasan Operasional Cafe, Pembatasan kegiatan Rumah Ibadah dan Pembatasan Kegiatan Hajatan Sosial (Pernikahan, kenduri, pengajian dll).

Ketua Satgas Covid-19 dan juga selaku Camat Kuala Jambi Taufiq Kurniawan, S.STP menyampaikan bahwa sebelum rakor tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bupati dan Dinas yang berwenang, untuk menentukan sikap yang harus dilakukan guna kebaikan bersama ditengah-tengah masyarakat agar terhindar dari terpapar Covid-19.

Baca Juga :  Pengda dan Korda JMSI Jambi Resmi Dikukuhkan

Berikut hasil kesepakatan bersama :
1. Pasar Kalangan Senin dan Kamis : Para Pedagang yang dari Luar wajib membawa surat swab antigen negatif 1×24 jam, Jika yang tidak membawa akan diminta untuk pulang.
2. Kegiatan hajatan : melihat kriteria zona, bagi zona merah ada pembatasan prasmanan (hanya nasi kotak), wajib menerapkan prokes dengan ketat, serta untuk Jam hajatan/hiburan ditutup hingga pukul 15.30
3. Pembatasan jam operasional Cafe : Pemilik cafe diminta untuk menjaga ketat, serta jam operasional ada pembatasan, Pagi : Pukul 09.00 tutup hingga pukul 15.00, Malam : Habis Magrib tutup hingga pukul 21.00. diluar jam yang ditentukan hanya dapat melayani bungkus/take away
4. Kegiatan ibadah tetap dapat melaksanakan, namun tetap menerapkan prokes, untuk pengurus rumah ibadah dan jamaah agar menggunakan masker.

Baca Juga :  KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!

Kades maupun Lurah se Kecamatan Kuala Jambi diminta membentuk satgas peduli Covid-19 guna menjalankan patroli penerapan prokes dilingkungannya.

Rakor tersebut dihadiri Kapolsek Kuala Jambi, Danramil Muara Sabak, Kepala KUA Kuala Jambi, Kepala Pos AIRUD Polda Jambi, Kepala Posmat AL Kp Laut, Kepala Desa dan Lurah, Kepala PKM Ranap Kp. Laut, Kepala Korwil Pendidikan.(red)