Zabak.id, JAMBI – Seorang wanita terdakwah demi memuluskan akal bulusnya, Erayani alias Ahnaf Arrafif dengan nekat membuat identitas palsu dengan gelar dokter lulusan luar negeri.

Hal ini terbukti dipersidangan, bahwa terdakwa dituntut oleh istrinya sendiri bernama Nur Aini (22) setelah mengetahui bahwa terdakwa merupakan seorang yang berjenis wanita atau sama dengan dirinya.

Nur Aini menyadari itu setelah 10 bulan menjalankan rumah tangganya dengan nikah siri.

Kejadian itu diungkapkan Nur Aini dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya mengenali Ahnaf sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan yang dianjurkan oleh temannya untuk mencari jodoh.

“Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (Nikah Siri). Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua, dan awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki laki,” katanya pada Selasa (14/6) dihadapan Majelis Hakim melansir dari jambiupdate.co

Selanjutnya, saat ditanya kembali oleh JPU Kejari Jambi bernama Sukmawati, setelah menikah dirinya pernah tinggal dimana ? dirinya mengaku tinggal dirumah orang tuanya.

Baca Juga :  Stop Angkutan Batubara, Kebijakan Al Haris itu Didukung Berbagai Elemen

“Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya tiduri itu adalah seorang perempuan. Saya tidak pernah curiga karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya,” terang Nur Aini dalam persidangan.

Nur Aini juga pernah mengeluarkan uang senilai Rp. 30 juta lebih untuk terdakwa yang dirinya tidak mengetahui digunakan untuk apa.

“Saya taunya dia mengaku bahwa dia seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara dan lulusan luar negeri, NewYork. Akan tetapi saya pernah cek untuk statusnya tetapi tidak ada dalam daftar,” ungkapnya.

Selain itu, disebutkan Nur, dirinya juga pernah dibawa ke tempat ibu angkat terdakwa selama satu bulan. Dirinya saat di rumah itu hanya boleh berada di dalam kamar saja.

Sementara itu, ibu kandung korban Siti di dalam persidangan mengatakan bahwa, dirinya pernah curiga ke menantunya karena saat itu menantunya mandi tidak pernah buka bajunya, selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Jambi Gelar Paripurna PAW Sisa Masa Jabatan 2019-2024

“Maka dari saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya, akhirnya disitulah dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan,” katanya.

Siti juga mengaku bahwa pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. “Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp. 67 juta lebih untuk pengobatan suami saya. Namun suami saya tidak ada perubahan untuk kesembuhannya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua itu benar adanya, saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.

“Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan (maaf) jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain,” katanya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan terdakwa bernama Ahnaf mengaku sebagai laki-laki dokter spesialis bedah syaraf keluarganya di lahat dan mengaku lulusan luar negeri Newyork.

Bahwa terdakwa Ahnaf pada tanggal 31 Mei 2021 terdakwa berkenalan dengan Nur Aini lalu terdakwa mengaku berprofesi sebagai dokter namun belum praktek dan siap menikahi Nur Aini. Pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang kerumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.

Baca Juga :  BAZNAS Tanjab Barat Sukses Gelar Khitanan Massal

Lalu Siti Harminah selaku orangtua korban menyetujui kalau terdakwa akan menikahi anaknya selanjutnya pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban dirumahnya yang berada di RT. 16 Kelurhan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan, dan bahwa benar gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.(*/JU/us)