Zabak.id, TANJAB BARAT – Mewakili Bupati Tanjung Jabung Barat, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat H. Hairan, SH menghadiri acara Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah yang diselenggarakan di Balai Pertemuan. Selasa (07/03/2023).

Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Sekda, Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerh se-Provinsi Jambi dan Indra Giri Hulu, narasumber dari pusat fasilitas kerja sama Kementerian Dalam Negeri RI dan Provinsi Jambi, para staf ahli, para asisten, kepala OPD, para Kepala Bagian, Kepala Bagian Kerja Sama Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi, serta tamu undangan lainnya.

Kabag Kerjasama Setda Tanjab Barat, fauziah, S.PT dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan diadakannya kegiatan ini guna menambah pengetahuan dan wawasan serta memotivasi peserta agar dapat bekerjasama baik di lingkup dalam negeri maupun luar negeri.

Baca Juga :  Usai Menerima Rekomendasi LKPJ, Gubernur Jambi Segera Evaluasi

” Dengan adanya rapat koordinasi kerjasama daerah ini supaya kita bisa mengimpelemntasikan tata cara kerja sama sesuai undang-undang yang berlaku dan untuk percepatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat melalui implementasi kerja sama ini. Peserta yang mengikuti kegiatan ini lebih kurang 150 orang,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Sub Koordinator Pusat Fasilitasi Kerja Sama Kemendagri, Muhammad Taufiq Mansur, S.STP dalam sambutannya sampaikan apresiasi kepada Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam menjalankan berbagai kerja sama daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri

Baca Juga :  Mahasiswa STAI An-Nadwah Kuala Tungkal Semester 5 Jurusan PAI, Sudah 3 Hari Hilang Dari Rumah

” Kerja sama yang di lakukan di daerah termasuk kerjasama yang dilakukan Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan kerjasama guna efektivitas dan efisiensi terhadap pelayanan publik agar bisa dilaksanakan sebaik mungkin,” ucapnya.

Wakil Bupati Tanjab Barat, H. Hairan SH menyampaikan bahwa diperlukan rapat koordinasi dengan tujuan agar dalam penyusunan dan pelaksanaan kerjasama daerah tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

” Dalam setiap rencana kerjasama yang akan disusun antara Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan daerah lain ataupun institusi maupun organisasi tertentu kita dapat berpegang pada salah satu ketentuan umum yang tercantum pada Permendagri Nomor 22 Tahun 2020, ” ujarnya.

Baca Juga :  Haul Syekh Muhammad Arifin, Kades Teluk: Momentum Silaturahim Antar Masyarakat

” Melalui kesepakatan bersama atau perjanjian kerjasama antar Perintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan beberapa daerah maupun lembaga lainnya, saya harapkan bahwa OPD yang menangani perencanaan pembangunan daerah mulai menyusun pemetaan kerjasama untuk mendukung pencapaian program,” tambahnya.

Sebelum mengakhiri sambutannya wabup menyampaikan agar para kepala OPD bisa terus berinovasi untuk membangun Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan memanfaatkan segala peluang yang ada termasuk memanfaatkan peluang kerja sama daeah maupun asosoasi-asosiasi yang telah maupun akan diikuti.(*).