Zabak.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sangat sepakat jika terdakwa kejahatan dilarang gunakan atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab saat hadir dalam persidangan.

Pernyataan Sahroni tersebut sekaligus mendukung langkah Jaksa Agung S.T. Burhanuddin. Larangan ini khusus untuk mereka yang sebelumnya tidak memakai hijab atau peci.

“Memang sering sekali para terdakwa atau pelaku kejahatan memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dia pakai,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Baca Juga :  Komisi II DPRD Kota Jambi Tinjau Instalasi Intake Perumda Tirta Mayang

Menurut dia, penggunaan atribut keagamaan yang tidak pernah dipakai bisa sesatkan persepsi publik, yaitu atribut keagamaan seolah-olah hanya digunakan pada saat tertentu saja.

Politisi Nasdem ini menilai kebijakan itu memang perlu agar atribut agama tidak menjadi “tameng” maupun upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.

“Saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Oleh karena itu, saya mendukung penuh langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya oleh pemeluk agama tertentu,” ujarnya.

Baca Juga :  Masyarakat Menyayangkan Keterlambatan Informasi Rekrutmen, Berikut Penjelasan dari Ketua Bawaslu Provinsi Jambi!

Instruksi tersebut, lanjut dia, juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu.

Diharapkan pula larangan memakai atribut itu bisa segera dilaksanakan.

Sahroni kemudian meminta seluruh jajaran kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru tersebut seiring dengan akan segera ada surat edaran terkait dengan atribut keagamaan tersebut.

Larangan Jaksa Agung

Sebelumnya Jaksa Agung S. T. Burhanuddin melarang terdakwa mengenakan atribut keagamaan yang sebelumnya tidak pernah digunakan di persidangan.

Aturan itu untuk mencegah pemikiran di tengah masyarakat bahwa penggunaan atribut keagamaan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja.

Baca Juga :  Mati Suri!!! Sejumlah Ormas dan OKP Tanjab Timur Desak KNPI Lakukan Musda

Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran untuk jajarannya di seluruh Indonesia.(*/us/suara.com)