Zabak.id, JAMBI – Verifikasi syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi 2024 telah dirampungkan KPU Provinsi Jambi, hal ini berdasarkan rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu (4/9/2024) malam.

Di mana dinyatakan KPU Provinsi Jambi pasangan Al Haris dan Abdullah Sani memenuhi syarat (MS), sedangkan pasangan Romi Hariyanto dan Sudirman dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

“Romi-Sudirman diberikan waktu tiga hari, dari tanggal 6 hingga 8 September, untuk melakukan perbaikan dokumen. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan penelitian administrasi atas dokumen yang telah diperbaiki,” jelas Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno dalam keterangannya.

Baca Juga :  Bupati Didampingi Ketua TP PKK Buka Secara Resmi Jambore Kader PKK Tanjab Barat Tahun 2023

Proses penelitian ulang dokumen perbaikan akan dilakukan KPU mulai 6 hingga 14 September 2024. Setelah itu, KPU akan mengadakan rapat pleno kembali untuk menetapkan status akhir dari dokumen persyaratan calon hasil perbaikan tersebut.

Selain verifikasi administrasi, KPU juga telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan kedua pasangan calon dari Rumah Sakit dr. Bratanata Jambi. “Hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa kedua pasangan calon dinyatakan layak tanpa ada masalah,” tambah Yatno.

Sebagai informasi, pasangan Al Haris-Abdullah Sani diusung oleh koalisi besar yang terdiri dari 13 partai politik, termasuk PAN, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, PPP, Demokrat, Perindo, Partai Buruh, Partai Ummat, Garuda, PBB, dan Hanura.

Baca Juga :  Hutang RI Nyaris 6000 T, BPK Khawatir Pemerintah Tak Mampu Bayar

Sementara itu, pasangan Romi Hariyanto-Sudirman diusung oleh Partai NasDem, PSI, Gelora, dan PKN.(*)