Zabak.id, JAMBI – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan angkutan Batubara yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dikabarkan terancam ditolak oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Ini terungkap, saat anggota pansus IV DPRD Provinsi Jambi melakukan konsultasi Raperda kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub.
Mohd Rendra Ramadhan Usman satu diantara anggota Pansus IV saat dikonfirmasi, Senin (29/8) membenarkan telah melakukan konsultasi Ranperda penyelenggaraan pengangkutan Batubara bersama Dirjen Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub.
“Tapi mencengangkan informasi yang kami terima dari Direktur Jenderal Perhubungan Lalu Lintas Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan oleh Suharto, ternyata Raperda eksekutif itu terancam di tolak Kementrian perhubungan pada saat kami konsultasi karena jalan nasional tidak boleh di atur di ranperda daerah karena itu aturan pusat,” ungkapnya.
Politisi dari Fraksi Partai PKS di DPRD Provinsi Jambi itu juga menjelaskan dengan begitu Ranperda tersebut, dirinya meminta Pemprov Jambi harus memiliki opsi lain.”Jadi kemungkinan kami hanya bisa mengatur jalan Provinsi tidak boleh mengatur tentang jalan nasional. Karena di dalam ranperda itu ada jalan nasional, Rabu atau Kamis ini kita diskusi dan kita kupas tentang ranperda ini,” ungkapnya.
Dirinya berharap Ranperda ini bisa diterima dan tidak terjadi penolakan, karena saat ini tim Pansus IV di DPRD Provinsi Jambi sedang membahas dan mengupayakan agar di revisi beberapa isi ranperda tersebut.
Sementara Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Jambi Abdul Khafid dari berita sebelumnya mengatakan, bahwa usulan Ranperda Penyelenggaraan angkutan Batu Bara tersebut agar diganti judulnya.
Judul pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Batu Bara disarankan untuk di ubah. “Direktur menyarankan supaya perda ini judulnya di rubah, karena judulnya belum jelas, apakah judulnya mau mengarahkan investor batu bara buat jalan sendiri atau mengatur angkutan jalan,” tuturnya.
Abdul Khafid menuturkan Ranperda tersebut bermaterikan untuk mengatur angkutan jalan, maka jangan lupa bahwa ada juga jalan nasional yang selama ini di lalui oleh angkutan batubara.”Sementara jalan nasional itu bukan merupakan kewenangan provinsi, sehingga ini perlu di jelaskan,” pungkasnya.(us/Adv)