Zabak.id – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Akademik FEBI, pada Kamis (17/11/022).
Korlap Aksi Boy Pratama menyampaikan beberapa tuntutan aksi. Yakni, Pungli yang sudah merajalela di lingkungan Fakultas dan Sarana Belajar Tidak Layak.
Aksi ini di gelar merujuk kepada maraknya transaksi Pungutan bagi mahasiswa, baik dalam bentuk uang ataupun barang, ujar Boy.
“Kami menginginkan Kasus Pungli yang ada di fakultas Ekonomi UIN Jambi Secara Khusus di usut sampai ke akar akarnya, karena persoalan Pungutan Liar ini dilakukan tidak hanya satu dua orang Dosen Saja melainkan hampir semua menguras mahasiswa,” ungkap Boy
Senada dengan hal tersebut, Anta, Selaku masa aksi juga mengungkapkan pungli yang di lakukan tidak hanya berbetuk uang namun juga meminta mahasiswa untuk membelikan barang.
“Tidak hanya uang seperti buku, kipas angin, televisi juga ada mahasiswa di pinta. Terlebih lagi kami juga menuntut fasilitas yang memadai contoh seperti jendela Kelas yang hampir copot, beberapa kelas, listrik mati total, dan kondisi kelas yang panas saat belajar,” ujar Anta
Saat aksi berlangsung mahasiswa merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan pimpinan Fakultas seperti Dekan, WD 1, WD 2, serta Ketua Program Studi, dan hanya Bertemu dengan Wakil Dekan 3.
Sementara itu, Wakil Dekan 3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Jambi mengungkapkan akan menindak lanjuti tuntutan Mahasiswa dengan melaporkan ke Dekan selaku Pimpinan Tertinggi di Fakultas Terlebih dahulu.
“Saya akan menyampaikan rasa kecewa kalian kepada pimpinan, agar kita semua dapat menikmati Proses belajar mengajar dengan Standar mutu kita dan fakta integritas siap untuk di tanda tangani sebagai atas nama Dekanat FEBI,” mata wakil Dekan 3 tersebut.
Fakta integritas yang berisi tentang mengusut tuntas dan meniadakan pungli dalam bentuk apapun di lingkungan FEBI UIN Jambi Secara khusus, serta menormalisasikan sarana prasarana layak bagi mahasiswa, dan menunggu waktu 2×24 jam sampai tuntutan tersebut di kabulkan. (RH)