Zabak.id – Dewan Pers pada tahun 2021 akan melakukan peningkatan profesionalisme wartawan melalui pelatihan dan fasilitas uji kompetisi. Untuk kegiatan yang diadakan di 34 provinsi ini ditargetkan 1700 wartawan akan disertifikasi.

Selain fasilitas uji kompetensi Dewan Pers juga akan melakukan pendataan terhadap 350 perusahaan pers, Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch. Bangun yang
mewakili Ketua Dewan Pers Mohammad NUH di Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR di Jakarta, Senin (01/02/2021).

Hadir mewakili Dewan Pers langsung di DPR adalah Agus Sudibyo, Ahmad Djauhar, Agung Dharmajaya dan Hassanein Rais. Sedangkan Asep Setiawan hadir secara virtual. Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Haris Almasyhari.

Baca Juga :  Tim Rumah Aspirasi H Bakri Kunjungi Penerima Bedah Rumah di Desa Mencolok

Dijelaskan bahwa fasilitas uji kompetensi bagi wartawan tahun 2021 merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena adanya Pandemi Covid-19. Tahun 2020 yang lalu dijadwalkan pelatihan dan fasilitas uji kompetensi di 20 provinsi dengan target 480 peserta namun hanya dapat dilakukan di satu provinsi dengan peserta 24 wartawan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun memaparkan pula bahwa pelaksanaan verifikasi faktual yaitu mendatangi lokasi perusahaan pers di berbagai provinsi di Indonesia yang semula tahun 2020 direncanakan 250 diubah menjadi 114. Namun realisasinya ternyata melebihi target yaitu 145 perusahaan yang telah dilakukan verifikasi faktual.

Baca Juga :  Usai di Panggil Kejati, Dirut RS Nurdin Hamzah Terbitkan SK Baru Untuk Nakes

Dalam rangka perlindungan pers ini, Wakil Ketua Dewan Pers menjelaskan bahwa hingga saat ini sedang diupayakan dan dikoordinasikan dengan pemerintah adalah pertama mengenai penghapusan pajak impor kertas untuk media cetak, penghapusan pajak untuk produk media cetak, kemudian pemerintah menanggung biaya listrik dan perusahaan pers, kemudian pemerintah menangguhkan kewajiban pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan pers selama satu tahun. Dalam kesempatan ini, Dewan Pers berharap DPR dapat mendukung perlindungan terhadap eksistensi pers karena dampak pandemi Covid-19 ini.