Terungkap, Ini Dalang Pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Fakta baru terungkap di balik kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Dalang dalam kasus ini berinisial SN disebut menjanjikan sejumlah upah kepada empat eksekutor untuk menghabisi Haris.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan ini berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap dua eksekutor berinisial MS dan JT. Kepada penyidik, mereka mengaku baru diberi uang muka masing-masing senilai Rp1 juta.

“Baru dibayar Rp1 juta,” kata Tubagus saat dikonfirmasi, Selasa (22/2/2022).

Kekinian, kata Tubagus, penyidk masih mendalami motif SN memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris. Motif tersebut menurutnya belum bisa terungkap lantaran tiga dari lima pelaku baru ditangkap pagi tadi.

“Saya belum bisa jawab hari ini karena baru ditangkap pagi tadi dan kami masih kumpulkan barang bukti untuk kepastian orang yang diamankan,” katanya.

Baca Juga :  Pemerintah Desa Kuala Lagan Ucapkan Dirgahayu Provinsi Jambi ke 64

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

Baca Juga :  Pemuda Tanjab Timur Beri Kritikan Pedas Ke Pengurus KNPI

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP.

“Ancaman sembilan tahun penjara,” jelas Zulpan.

Babak Belur

Haris diberitakan dikeroyok oleh orang tidak dikenal di Restoran Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat. Peristiwa ini terjadi pada Senin (21/2/2022) kemarin siang.

Pada Senin (21/2) kemarin malam, Haris melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Dia datang dengan kondisi wajah lebam.

Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: LP/B/928/II/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 21 Februari 2022. Haris berharap kasus ini dapat segera terungkap.

Baca Juga :  Waka Komisi III DPR RI Dukung Jaksa Larang Atribut Keagamaan Dalam Persidangan

“Saya berharap ini bisa diungkap dengan cepat karena kejadian aekitar jam dua siang dan juga di lokasi yang cukup ramai,” kata Haris di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/2/2022) malam.

Haris juga berharap penyidik tak sekadar menangkap pelaku pengeroyokan terhadapnya. Melainkan, turut mengungkap dalang di balik kasus ini.

Sebab, dia meyakini pelaku pengeroyokan terhadapnya hanyalah orang suruhan. Apalagi, kata Haris, dia tak kenal dan tak punya masalah dengan pelaku pengeroyokan tersebut.

“Ada bahasa bunuh dan matiin. Saya yakin saya tidak pernah punya masalah dengan orang-orang tersebut. Saya yakin ada dalang di belakang permasalahan ini. Saya yakin orang orang ini hanya dipergunakan oleh seseorang untuk menghabisi saya,” pungkasnya.(***)

Sumber : suara.com

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah
Bukti Konsisten Perangi Stunting dan Kemiskinan, Pertamina EP Jambi Field Sabet 2 Penghargaan Nusantara CSR Award 2024
Illegal Drilling Gerogoti Industri Hulu Migas, Harus Lebih Tegas Menanganinya
Sambut Kepulangan 444 Jemaah Haji, Gubernur Al Haris Sampaikan Terima Kasih Kepada Petugas Haji Yang Mendampingi
Kejari Tanjab Timur Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi di MAN 2
Al Haris Tergugah Hatinya Dengan PSHT Tanjab Timur
Gubernur Al Haris Dampingi Mendag Zulhas Lepas Ekspor Pinang Jambi ke Arab Saudi dan Bangladesh
CNOOC International Melakukan Kunjungan ke Kantor SKK Migas

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB