Terkait Pungli Badan Adhoc, KPU Provinsi Keluarkan Ambil Langkah Sebagai Berikut;

Zabak.id, JAMBI – Menyikapi informasi dan pemberitaan media online terkait dugaan adanya pungutan liar maupun permasalahan lainnya yang diduga terjadi dalam proses seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin, maka KPU Provinsi Jambi mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Membentuk Tim Penelusuran terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam seleksi anggota PPK dan PPS ke Kabupaten Merangin dan Kabupaten Kerinci;
  2. Mengumpulkan data permasalahan, alat bukti maupun saksi melalui nomor telepon/whatsapp kontak/hotline pengaduan yakni: 08117421880, 082376206671
  3. Menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Jambi yang mengetahui dan memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan politik uang dalam proses seleksi PPK dan PPS untuk melaporkan kepada KPU Provinsi Jambi melalui tim yang turun ke wilayah Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Merangin maupun menghubungi nomor kontak/whatsapp di atas atau datang langsung ke Kantor KPU Provinsi Jambi di Jalan A Thalib Nomor 33, Kelurahan Pematang Sulutr, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Laporan wajib dengan menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid;
  4. KPU Provinsi Jambi akan merahasiakan dan melindungi identitas para pelapor;
  5. Laporan yang menyertakan minimal 2 (dua) alat bukti yang valid akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :  DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian PJ APBD 2021 Setelah Menerima Hasil Audit BPK-RI

Pos terkait