Zabak.id – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman mengucapkan terimaksih kepada Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi dari Fraksi PAN, H. Bakri yang bersedia memfasilitasi dan mengeluarkan surat rekomendasi Ke KSOP Kelas III Talang Duku Jambi. Hal itu disampaikan Sudirman saat ditemui media zabak.id dikediaman nya.
“Terimakasih kepada pak H. Bakri yang telah menggunakan haknya sebagai wakil rakyat memperjuangkan kapal pembawa sembako tujuan Kecamatan Sadu dan Dabok Singkep yang sempat tertunda keberangkatannya karena terkendala izin dokumen,” ujar Sudirman.
Sebelumnya dari Hasil pertemuan Kemarin (Minggu) di Rumah Aspirasi H. Bakri pihak KSOP yang diwakili Kasi KBBP, Yusuf meminta H. Bakri mengeluarkan rekomendasi agar kapal pembawa sembako tersebut dapat segera berlayar sambil menunggu kelengkapan dokumen yang sedang di Proses.
Sesuai hasil pertemuan itu Bakri bersedia mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Tim Rumah Aspirasi Bakri yang diwakilkan oleh Tenaga Ahlinya Faisal bersama KSOP secara resmi melepas keberangkatan Kapal sembako pada Senin (21/06/2021) sore.
Terlihat mimik haru perwakilan pemilik kapal saat diwawancarai awak media sebelum diberangkatkan.
Salah satu pemilik kapal mengatakan terimakasih kepada H Bakri yang telah membantu kami dengan bersedia memberikan surat rekomendasi pemberangkatan ke KSOP Kelas III Talang Duku Jambi.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada pak Bakri yang telah bersedia mengeluarkan surat rekomemdasi sehingga kapal kami bisa berangkat untuk mengantar sembako untuk masyarakat.” Terangnya.
Tim Rumah Aspirasi H Bakri yang diwakili Faisal menyampaikan “kami dari Rumah Aspirasi Haji Bakri meminta agar para pemilik kapal yang belum melengkapi dokumennya agar segera diselesaikan.” ujar Faisal
Faisal juga berharap kepada pemilik kapal yang yang telah diberikan izin untuk berangkat segera melengkapi kekurangan surat-surat nya, “semoga sampai ke tujuan dengan selamat,” ucap Faisal.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.