Zabak.id, JAMBI – Tenaga Honorer akan segera dihapus dimulai tahun depan, Usai terbitnya SK yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.

Anggota DPR RI Dapil Jambi H Bakri menerima kunjungan silaturahmi pengurus DPW Aliansi Honorer Nasional (AHN) Provinsi Jambi.

Pertemuan yang penuh hikmat tersebut berlangsung di Rumah PAN Provinsi Jambi, Rabu (15/06/2022) malam.

H Bakri menanggapinya dengan akan segera bertemu dengan Gubernur Jambi Al Haris untuk membicarakan langkah langkah apa saja yang perlu diambil oleh pemerintah provinsi Jambi.

Baca Juga :  Rakernas Apdesi Segera Digelar, H Bakri: Sambut dan Layani Tamu-tamu Dengan Baik

“Saya akan mengusulkan kepada Gubernur Jambi Al Haris agar dapat membuat produk hukum lokal agar dapat memberikan solusi terbaik kepada kaum honorer apabila tahun depan benar-benar terjadi penghapusan terhadap tenaga honorer tersebut,” ujarnya.

Selain itu H Bakri juga akan turut menjadi narahubung kepada Komisi II DPR RI yang menjadi mitra terhadap dengan lingkup tugas di bidang dalam negeri, agar dapat melihat kembali peraturan yang telah diundangkan tersebut.

“Ya, nanti saya di DPR RI akan ketemu Komisi II agar menyampaikan keluh kesah saudara-saudara disini,” ucap politisi PAN tersebut.

Baca Juga :  HUT Fakultas Ushuluddin ke 48, DWP FUSA Gelar Family Gathering

Sebelumnya, Ketua DPW AHN Pahrul Rozi menyampaikan dalam pertemuan malam itu, bersama H Bakri merupakan kunjungan silaturahmi serta penyampaian keluh kesahnya atas terbitnya SK Kemendagri tersebut dan mendapat wejangan dari beliau.

“Kami mendapatkan wejangan dari H Bakri, agar kita tetap fokus pada perjuangan, kami juga dihimbau agar tidak terlalu cemas, terkait surat edaran tersebut,” pungkasnya.(us)