Zabak.id, JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mengeluarkan larangan tegas terhadap pengangkatan pegawai baru, khususnya pegawai honorer, tanpa melalui jalur yang sah, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dia dengan tegas mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir lagi pengangkatan pegawai honorer di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

Menurut Zudan,  kebijakan ini bertujuan untuk menata kembali struktur kepegawaian di sektor pemerintahan yang dianggap sudah terlampau besar, terutama dalam hal tenaga administrasi yang dinilai sudah cukup banyak.

Baca Juga :  Divisi Parmas dan Sosdiklih KPU Tanjab Timur Nyatakan Kesiapan KPPS Sukseskan Pemilu 2024

“Jumlah pegawainya sudah terlalu banyak. Sudah cukup pegawai kita, terutama untuk administrasi,” ujar Zudan.

Ia menegaskan, kepala daerah terpilih dilarang melakukan pengangkatan pegawai baru. Apabila mereka melanggar, sanksi tegas dari pemerintah pusat akan dijatuhkan.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pegawai honorer. Tetapi juga bagi pengangkatan tenaga ahli dan staf khusus yang dianggap hanya akan memboroskan anggaran.

Seperti diketahui, di Jambi ada 11 kepala daerah terpilih plus gubernur terpilih. Mereka masuk dalam bagian yang dilarang mengangkat pegawai baru.

Baca Juga :  Hj Masnah Busro Dikenal Sebagai Pemimpin Yang Peduli Terhadap Rakyatnya

Zudan mengingatkan kepala daerah terpilih harus bijak dalam mengelola anggaran dan menghindari praktik yang tidak berdampak positif bagi efisiensi pemerintahan.

“Jangan mengakomodir kepentingan pribadi atau kelompok tertentu dengan mengangkat tenaga ahli atau staf khusus yang hanya akan menambah beban anggaran. Itu akan habis-habis anggaran saja,” jelasnya.

Menurut Prof. Zudan, untuk kebutuhan pegawai yang memang diperlukan oleh pemerintah daerah, jalur pengangkatan yang sah adalah melalui proses CPNS.

Pemerintah pusat akan membuka kesempatan bagi pemprov maupun pemkab yang membutuhkan pegawai melalui rekrutmen CPNS, baik untuk jenjang pendidikan S1, S2, maupun S3.(*)