Zabak.id, TANJAB BARAT – Seorang ibu di Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi melaporkan kasus human traficking atau perdagangan manusia yang menimpa anak dan keponakannya kepada Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat pada Sabtu (21/1/2023) lalu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli, saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan bahwa adanya laporan itu. Ia mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus tersebut.

“Kemarin sudah saya panggil Kasat Reskrim. Sudah saya arahkan untuk gerak cepat dalam penanganannya,” ujar Kapolres Tanjab Barat, Selasa (24/1/2023).

Buntut dari laporan ini awalnya, pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu, RK yang merupakan orang tua korban melaporkan kehilangan anak dan keponakannya kepada polisi, karena tidak kunjung pulang sejak pergi dari rumah pada hari Senin 16 Januari 2023.

Baca Juga :  Buka Rakerda Kormi Provinsi Jambi, Edi Purwanto: Tagline Sehat, Bugar, Gembira Bisa Terus Terlaksana

Keluarga korban pun terus berupaya menghubungi anaknya maupun kerabat terdekat untuk mencari tahu keberadaan keduanya. Pada Sabtu pagi (21/1) korban berhasil menghubungi keluarga dan minta dijemput di Kota Jambi.

Orang tua korban pun menghubungi keluarganya yang berada di Kota Jambi agar bisa menemui korban. Saat itu juga orang tua korban langsung berangkat dari Tanjab Barat ke Kota Jambi.

Keluarga akhirnya berhasil menemui korban di suatu tempat dalam Kota Jambi, waktu itu korban bersama temannya. Korban pun langsung menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua.

“Ayah korban pun langsung reflek menampar temannya itu yang sudah menjual anaknya,” kata RK saat diwawancara awak media, Senin (23/1/2023).

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Hadiri Persiapan Pemuktahiran Data Pemilih Dan Pemetaan TPS Pemilu 2024

Orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Tanjab Barat dengan Nomor: STPL/B-9/I/2023/SPKT/Polres Tanjab Barat/Polda Jambi, tentang peristiwa tindak pidana perdagangan orang yang diketahui hari Sabtu 21 Januari 2023 malam.

Ibu korban, RK bercerita kepada wartawan atas kejadaian pada tanggal 16-20 Januari 2023 tersebut. Awalnya, Sarah mengajak Puja (11) untuk pergi jalan-jalan pada hari Minggu 15 Januari 2023 dan menginap di tempat teman laki-laki Sarah. Keesokan hari Sarah dan Puja langsung menjemput Santi (14) (nama ketiganya adalah nama samaran), mereka bertiga pun berboncengan untuk pergi ke Muarasabak, Tanjab Timur.

Menurut penuturan korban, setelah hampir sampai di lokasi yang disediakan oleh Sarah, kedua korban pun menanyakan apa maksud dan tujuan mereka ke tempat itu. Sarah lalu berkata kepada korban, ia akan berkuasa terhadap kedua korban dan mengancam akan membiarkan korban pulang sendiri jika tidak menuruti keinginannya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada Serentak Berita Hoax Bertebaran, Berikut Pernyataan Ketua JMSI Jambi

Puja dan Santi pun terpaksa mengikuti lantaran mereka berdua tidak tahu lokasi tersebut. Kedua korban dipaksa untuk berhubungan sesksual dengan laki-laki yang tidak mereka kenal. Bahkan Sarah juga mengancam dan memukul korban jika tidak menuruti.

“Pengakuan anaknya, kalau tidak mau menuruti omongan dari Sarah mereka berdua pun langsung di pukuli, diancam bahkan dikunci dalam kamar,” ungkap RK. (Wahyu Jati)