Zabak.id, JAMBI – Perhelatan pemilihan ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jambi akan segera berlangsung, hal ini terlihat dari persiapan Panitia Konferprov (Konferensi Provinsi) PWI Jambi, hari ini Selasa (19/7/2022) mengeluarkan pengumuman yang mengagetkan jurnalis dan senior-senior jurnalis di Jambi.

Pasalnya, salah satu persyaratan mendaftar Ketua PWI Provinsi Jambi adalah wajib menyetor uang sejumlah Rp 50 juta. Sementara, informasi didapat, PWI Provinsi Jambi tak boleh meminta bantuan mitra dalam pelaksanaan Konferprov nanti.

Salah seorang penasehat yang juga wartawan senior di Provinsi Jambi, Thomas P. Sirait (81), menanggapi keras soal syarat uang Rp 50 juta sebagai syarat pendaftaran yang berbentuk uang partisipasi tersebut.

Baca Juga :  Nelayan Keluhkan kelangkaan BBM Hingga Tidak Melaut, Syufrayogi Angkat Bicara

“Sudah hancur PWI Jambi ini. Rp 50 juta harus setor kalau mau jadi Ketua PWI Provinsi Jambi? Sudah lebih mahal dari daftar kepala daerah aja! Hancur PWI kita ini,” ungkap Thomas P. Sirait, Selasa (19/7/2022).

Opung Sirait -sapaan akrab Thomas P Sirait- sangat geram dengan kondisi pra Konfercab PWI Provinsi Jambi saat ini.

“Saya sudah dari kemarin dengan kekacauan persiapan Konfercab ini. Entah apa-apa lah PWI sekarang ini. Mau dibawa ke jurang apa organisasi besar ini? Memang wartawan ada uang sebanyak itu? Rp 50 juta tidak sedikit, Bung. Apa disuruh merampok?” ungkap Opung Sirait dengan lantang kepada media.

Baca Juga :  Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Hadiri Halal bi Halal PEPADI

Untuk diketahui, syarat daftar Ketua PWI Provinsi Jambi ini dikeluarkan panitia Konferprov per Selasa (19/7/2022).

Berikut kutipan notulen rapat panitia Konfeprov PWI Provinsi Jambi yang didapat media, untuk syarat pendaftaran kandidat Ketua PWI Provinsi Jambi :

Pendaftaran kandidat :

1. Dari tanggal 19 sampai tanggal 26 Juli 2022

2. Setiap calon harus memenuhi kriteria PD/PRT

3. Setiap kandidat dibebankan Rp 50 juta

Berikutnya, Panitia Konferprov PWI Jambi, merilis syarat lengkap calon Ketua PWI Provinsi Jambi sebagai berikut :

1. Menjadi Anggota Biasa PWI Jambi sekurang- tiga tahun.

Baca Juga :  Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup: Jangan Bosan Usulkan Rencana Pembangunan

2. Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau Pengurus PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.

3. Memiliki Sertifikat dan Kartu Utama dari Dewan Pers.

4. Surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

5.Surat keterangan/pernyataan  tidak sedang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit.

7. Surat keterangan bebas narkoba.

8. Menyetor uang partisipasi Rp. 50. Jt ke panitia  ( untuk calon ketua pwi)

Untuk diketahui, Konferprov PWI Jambi direncakan akan dilaksanakan pada 3-4 Agustus 2022 nanti.(*/us)