Sriani Pernah Terlibat Parpol, KPU Pusat Diminta Tetapkan Timsel Yang Independen

Zabak.id, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan dan mengesahkan SK Keanggotaan Tim Seleksi (Timsel) untuk puluhan provinsi, Jambi salah satunya.

Dalam SK Nomor 1/sdm.12-pu/04/2023 tertera lima nama untuk Provinsi Jambi.

1. Abu Bakar

2. Dompak MT. Napitupulu

3. M. Nazori

4. Pahmi

5. Sriani

Dari lima nama tersebut, terdapat satu nama diantaranya yaitu Sriani pernah menjabat sebagai pengurus DPD Hanura Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.

Hal itu, dibenarkan salah satu sumber terpercaya yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Baca Juga :  Karyawan Asian Agri Gelar Aksi Kemanusiaan Dalam Rangka Hari Donor Darah se-Dunia

Ia menyayangkan keputusan KPU tersebut, karena kurang teliti dalam menetapkan nama-nama tersebut.

“Saya sangat menyesalkan KPU pusat menetapkan nama anggota Timsel provinsi Jambi yang pernah terlibat aktif di partai politik,” ucapnya dengan nada kesal.

Selanjutnya ia berharap, KPU RI bisa merevisi keputusan tersebut, karena ia melihat juga bahwa yang bersangkutan ini aktif di daerah kabupaten yang notabene jauh dari pusat perkotaan yang nantinya tempat beraktivitas ekstra.

“Saya minta, KPU pusat itu memilih anggota yang bukan dari partai politik, dan harus independen bersih dari Partai politik,” tegasnya.(us)

Baca Juga :  Pemdes Kuala Lagan Ridwan Ucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke 77

www.genjosholiday.com