Zabak.id, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi menggelar sosialisasi upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada DPRD Provinsi Jambi, Kamis (25/04/2024). Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza dan Burhanudin Mahir dan turut hadir sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.
Pada kesempatan ini, hadir Kasatgas Korsupgah I. 3 KPK, Harun Hidayat, PIC korsupgah wilayah Jambi, Surya Wiharsa dan PIC korsupgah wilayah Bengkulu, Much. Soffan. Adapun pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Harun Hidayat, dalam kesempatan ini memberikan penyampaian terkait dengan pencegahan-pencegahan upaya tindak pidana korupsi kepada seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang hadir. Satu diantara penyampaian yang disampaikan adalah terkait dengan pokok-pokok pikiran dewan.
“Pokok-pokok pikiran dewan ini yang harus dipahami, apa yang dimaksud dengan pokok-pokok pikiran yang biasa disebut pokir. Pokir ini didapat dari masing-masing dewan saat reses atau turun ke masyarakat yang kemudian di bahas dan disampaikan,”ujarnya.
Poin penting yang disampaikan oleh Harun Hidayat, bahwa DPRD tidak boleh melalukan intervensi dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh eksekutif. Sementara itu, dalam kesempatan ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen terus untuk memberantas korupsi.
“Kita sepaham bagaimana pemberantasan korupsi itu menjadi agenda terpenting bagi bangsa kita. Kami belajar dari dprd yang lalu. Alhamdulillah kami udah ketok palu lima kali dan bisa berjalan dengan baik. Teman teman bisa menjaga integritas kita, menjaga harga diri martabat kehormatan lembaga DPRD Jambi,”tegasnya.
“Harapan kami kedepan, mari sama- sama jaga nama baik Provinsi Jambi dan bagaimana memberantas korupsi menjadi agenda strategis kita yang dampaknya membangun kesadaran kolektif anak negeri sehingga korupsi jadi musuh bersama,”pungkasnya.