Zabak.id, TANJAB BARAT – Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat, Abdul Kadir, S.Sos (Hamka) Layangkan Surat Somasi atas masalah pelayanan kelistrikan.

“Berdasarkan fakta di lapangan, masih terjadinya pemadaman listrik instidental maupun terjadwal serta rendahnya tegangan voltase kepada konsumen yang berlangsung dari dulu hingga sekarang ini, ini merupakan bukti ketidak seriusan PT. PLN selaku pelaku usaha dalam pelayanan kepada konsumen menurut UU no. 30 Tahun 2009 tentang ketenaga listrikkan pasal 29 ayat 1, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, mendapat tenaga listrik terus menerus dengan mutu dan kehandalan yang baik, dan mendapat harga listrik yang wajar” tuturnya.

Baca Juga :  Pemkab Tanjab Barat Gelar Malam Pisah Sambut Kapolres

Berdasarkan hal di atas, kami menyampaikan somasi kepada manajer PT. PLN ULP Kuala Tungkal. Kamis, (19/05/2022).

1. Memperbaiki kualitas pelayanan dan kehandalan mutu listrik kepada konsumen PT. PLN ULP Kuala Tungkal sesuai dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang di tanda tangani oleh manager PT. PLN dengan konsumen.

2. Memberikan kompensasi ganti rugi/pemotongan tarif/restitusi tagihan kepada konsumen listrik PT. PLN ULP Kuala Tungkal.

3. Meminta maaf kepada konsumen listrik ULP Kuala Tungkal melalui satu media Nasional dan tiga media lokal.

Baca Juga :  Ketum PAN Zulhas Bakal Hadiri Rakerwil, Ketua Fraksi Fadli Sudria: Kita Akan Raih Kemenangan di Pemilu 2024

“Kami memberikan waktu 7 hari untuk melaksanakan somasi. Jika mengabaikan somasi ini, kami akan melakukan upaya hukum secara pidana ke pihak kepolisian republik Indonesia dan gugatan secara perdata ke pengadilan” ujarnya.

Selanjutnya, Ketua YLKI memberikan waktu selama 7 hari kepada pihak PLN untuk memperbaiki buruk nya layanan terhadap konsumen dan apabila setelah di layangkan surat somasi tidak ada perubahan maka YLKI akan melakukan upaya hukum secara pidana dan perdata.

“Secara pidana berdasarkan UU No. 8 tahun 1999 no. 4 tentang perlindungan konsumen pasal 62 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda dua miliyar, junto pasal 378 KUHP tentang penipuan atas surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).”ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Minta Pemkab Prioritaskan Pembenahan Layanan Kesehatan di Tanjab Barat

“Secara perdata atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) pasal 1365 KUH perdata, Wanprestasi/ Cidera janji pasal 1236, pasal 1238, dan pasal 1243 KUH perdata”ungkapnya.

Dan seterusnya ketua YLKI berharap kepada bapak Bupati, DPRD, Kapolres, Kejari, Pengadilan Negeri, dan seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat.

“Untuk mendukung gerakan ini demi tercapainya kabupaten Tanjung Jabung Barat berkah”tutupnya.(mal).