Zabak.id, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus mendorong penertiban sumur ilegal di Indonesia.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Anggono Mahendrawan, menyatakan bahwa pihaknya mengajak instansi terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan kegiatan ilegal agar dapat semakin tegas dalam menanganinya.

Baru-baru ini terjadi kebakaran pada sumur ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin. Anggono menyampaikan bahwa kejadian seperti ini bukanlah yang pertama kali, tetapi sudah berulang kali terjadi.

“Ini bukan soal apakah SKK Migas mau menanganinya atau tidak. Namun, ada hal-hal yang di luar lingkup tugas SKK Migas dan ada konsekuensi-konsekuensi lain yang akhirnya menjadi beban bagi industri hulu migas,” jelas Anggono dalam siaran pers, dikutip Sabtu (27/07/2024).

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Prestasi Romi di Tanjabtim, Selain Jalan Rusak

Ia menjelaskan bahwa praktik sumur ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan operasional hulu migas menjadi tidak optimal dan hilangnya potensi penerimaan negara. Hal ini disebabkan adanya biaya yang dikeluarkan oleh SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Anggono menambahkan bahwa SKK Migas harus proper dan terukur dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat regulasi yang mengatur.

“SKK Migas dan KKKS selalu mendukung Pemerintah ketika diminta bantuan untuk menutup sumur ilegal. Namun, kegiatan penutupan ini terus berulang, bahkan di lokasi yang sama. Ini tentu merugikan industri hulu migas,” terangnya.

Lebih lanjut, Anggono menyampaikan bahwa sering kali kejadian pengeboran ilegal berada di luar wilayah kerja KKKS. Hal ini harus menjadi perhatian karena ada biaya-biaya yang timbul saat penutupan sumur ilegal.

Baca Juga :  Usai Periksa Ferdy Sambo, Kapolri Keluarkan Telegram Khusus Mutasi Besar-besaran Malam ini

“Mulai dari biaya sewa buldoser, biaya mobilisasi, hingga biaya pengamanan selama proses penutupan pengeboran ilegal. Jika kejadian ini berulang-ulang tentu sangat mengganggu pekerjaan utama KKKS, karena sebagian pegawainya harus dialihkan untuk menutup sumur ilegal, dan tentunya biaya yang dikeluarkan juga tidak sedikit,” jelas Anggono.

Terkait dampak lingkungan, Anggono menginformasikan bahwa tindakan SKK Migas dan KKKS tidak hanya menutup sumur ilegal, tetapi juga memberikan dukungan pada pemulihan akibat pencemaran yang ditimbulkan.

“Ini tentu menambah biaya serta sumber daya manusia dari KKKS. Dampaknya, jam kerja di KKKS semakin berkurang, sementara kami sedang berusaha keras untuk mencapai target lifting yang telah ditetapkan Pemerintah,” imbuhnya.

Baca Juga :  GAR-ITB Laporkan Din Syamsuddin ke KASN, Ketum DPP HMPI Angkat Bicara

Sehubungan dengan kebakaran pengeboran ilegal di Desa Sri Gunung, Kecamatan Lilin, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Anggono menyampaikan bahwa SKK Migas bersama KKKS, di bawah pimpinan Kepala BPBD Musi Banyuasin, telah melakukan dua kali upaya pembersihan Sungai Dawas dan Sungai Parung yang tercemar akibat pengeboran ilegal tersebut.

Menurutnya, penertiban pengeboran ilegal merupakan ranah Pemerintah Daerah. Sementara itu, SKK Migas dan KKKS berperan dalam memberikan dukungan, sejalan dengan ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2001.

“Prinsipnya, SKK Migas selalu siap mendukung penanganan pengeboran ilegal, meskipun bukan menjadi tugas utama kami. Namun, kami menyadari bahwa penanganan pengeboran ilegal membutuhkan pengetahuan teknis yang dimiliki oleh SKK Migas dan KKKS,” pungkas Anggono.(*)