Zabak.id, TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Hermansyah, S.STP., MH memberikan arahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Rakor yang berlangsung di Balai Pertemuan Kantor Bupati, dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD, para Camat, Kepala Desa dan BPD se-Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam sambutannya, Sekda Hermansyah menyampaikan pesan penting dari Bupati terkait peran strategis BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ia menegaskan bahwa BPD merupakan bagian integral dari pemerintah desa yang bertugas menampung aspirasi, melakukan pengawasan, serta turut merencanakan pembangunan desa.

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Sambut Baik Kunjungan Kerja Kanwil Kemenkumham Jambi

“BPD berperan penting dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, demokratisasi, dan kesejahteraan warga desa. Oleh karena itu, BPD harus mampu memahami kondisi dan potensi desa serta menyalurkan aspirasi masyarakat secara efektif,” ujar Hermansyah.

Dirinya juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kades dan BPD dalam pembangunan desa. Menurutnya, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang sama dan saling berkaitan sebagai penanggung jawab pemerintahan desa. Koordinasi yang baik antara Kades dan BPD sangat krusial dalam menentukan arah kebijakan pembangunan desa.

“Kepala Desa dan BPD harus selalu menjaga komunikasi yang harmonis serta meningkatkan sinergi. BPD harus benar-benar menjadi mitra strategis bagi Kades dalam menentukan kebijakan pembangunan desa,” tegasnya.

Baca Juga :  Terbukti Pelanggaran Berat, Anwar Usman Diberhentikan Dari Ketua MK

Lebih lanjut, Hermansyah mengingatkan bahwa BPD tidak boleh hanya mencari-cari kesalahan dari kebijakan atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. Tindakan seperti itu, menurutnya, dapat menghambat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Sebaliknya, BPD diharapkan semakin solid dalam menjalankan tugasnya sebagai mitra pemerintah desa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Sekda Hermansyah juga menyampaikan informasi penting terkait peningkatan kesejahteraan aparatur desa dan BPD melalui Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2024 tentang besaran penghasilan tetap Kades, Sekdes, perangkat desa lainnya, serta tunjangan anggota BPD.

Baca Juga :  Pembukaan Festival Arakan Sahur di Tandai Dengan Pemukulan Beduk Oleh Wagub Jambi di Dampingi Wabup Tanjab Barat

“Dengan adanya peningkatan kesejahteraan ini, kita harap kinerja Kades dan BPD semakin optimal dalam mengembangkan desa menuju kemandirian, menghasilkan ide-ide kreatif, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Di akhir arahannya dirinya juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh Kepala Desa, BPD, serta aparatur desa agar tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya ingatkan kepada seluruh Kepala Desa, BPD, dan aparatur desa untuk tetap fokus pada tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan desa. Jangan terlibat dalam politik praktis yang dapat mengganggu kinerja dan netralitas dalam melayani masyarakat,” tegas Hermansyah.