Zabak.id, JAKARTA – Markas Cabang Laskar Merah Putih (Macab-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaporkan Direktur RSUD Nurdin Hamzah terkait dugaan tindak pidana korupsi ‘pengadaan barang alkes (BLUD) Jasa Pelayanan Covid-19 ke Kejaksaan agung RI.

Ketua Macab LMP Tanjab Timur, Sudirman mengatakan, hari ini kami melaporkan Direktur RSUD Nurdin Hamzah terkait dugaan tindak pidana Korupsi senilai kurang lebih Rp. 56 milyar. Dan Alhamdulillah laporan kami diterima langsung oleh pihak Kejagung.

“Kami melaporkan Direktur RSUD Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi ‘pengadaan barang alkes (BLUD) Jasa Pelayanan Covid-19 senilai kurang lebih Rp. 56 milyar,” ujar Sudirman.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Tinjau Banjir dan Bagikan Bantuan ke Warga di Sijenjang dan Seberang Kota Jambi

Lanjut Sudirman, kami berharap laporan kami hari ini ditangani langsung oleh pihak kejagung.

“Kami berharap laporan kami ini langsung ditengani pihak kejagung tanpa diserahkan lagi ke daerah atau Kejaksaan Tinggi Jambi,” ujar Sudirman.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Hubungan antar Lembaga Non Pemerintah Kejagung, Henry yulianto menjelaskan, laporan dari Macab LMP Kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah kami terima dan akan ditindak lanjuti.

“Laporannya sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti dan meneruskan ke bidang terkait untuk proses selanjutnya” terangnya.(tim)