Zabak.idTANJAB BARAT  – Sekretaris Daerah, Ir. H. Agus Sanusi, M.Si hadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia secara virtual yang di ikuti Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota.

Khusus di Tanjung Jabung Barat kegiatan dilangsungkan di Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara, yang juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat Betara, Kepala Desa Mandala Jaya dan perangkat Desa yang mengetahui batas bidang tanah. Jum’at (03/02/2023).

Dalam sambutannya Sekda, Agus Sansusi menyampaikan apresiasi atas aksi Gemapatas dalam rangka untuk mendata secara detail akan kepemilikan tanah masyarakat yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bertujuan tertib administrasi pertanahan. Pemasangan tanda batas ini memberikan kepastian terhadap bidang-bidang tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca Juga :  Tarif Parkir Naik, Masyarakat Keluhkan Kenaikan Parkir Liar, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sebut itu Tanggung Jawab Dishub

Dikatakannya, pemasangan patok batas bidang tanah memiliki peran penting untuk pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah, meminimalisir atau menghindari terjadinya konflik maupun sengketa batas dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan.

“Selain itu juga dampaknya besar, dapat menaikan pendapatan pajak untuk pembangunan daerah. Untuk itu, gerakan ini harus didukung penuh oleh semuanya, terutama Kades dan Camat.” tuturnya.

“Terus imbau masyarakatnya supaya memasang patok, karena keberadaan patok ini sangat penting, agar ke depannya meminimalisir dan mengurangi keributan masalah tanah.” Tutupnya.

Baca Juga :  Sekda Hermansyah serahkan bantuan Sosial dan Bantuan Korban Kebakaran

Sementara Plh. Kakan Pertanahan Tanjab Barat, Martin menyampaikan bahwa Provinsi Jambi mendapatkan 11.000 patok dan Tanjung Jabung Barat mendapatkan kuota sebanyak 1.100 patok. Dirinya menyebutkan Gemapatas ini sebagai langkah awal dalam mempersiapkan pelaksanaan kegiatan PTSL terintergrasi tahun ini.

Martin menyebutkan, dengan dipasangnya patok, maka akan meminimalisir permasalahan batas tanah. Karena menurutnya sejauh ini tampaknya kesadaran masyarakat terhadap pemasangan patok belum timbul, melalui kegiatan ini diharapkan muncul keinginan masyarakat untuk memasang patok.

Dirinya menambahkan, apabila lahan tidak dipasang patok, dikhawatirkan akan dicaplok oleh orang lain. Terlebih, kalau puluhan tahun tidak ada aktivitas di lahan tersebut.

Baca Juga :  Akhirnya Ketua PKB Jambi Napi Koruptor di Pecat, Ini Penggantinya!

“Harapan kami, kegiatan ini berkesinambungan ke depannya. Untuk itu, mohon dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat dan Forkopimda.” Harapnya.

Pada kegiatan tersebut juga Pemkab Tanjung Jabung Barat bersama Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Barat melakukan penandatanganan berita acara kegiatan Gemapatas sebagai upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023. Saat kegiatan pemasangan tanda batas serentak tersebut, telah dipasang patok/tanda batas sebanyak 200 patok pada bidang tanah yang berada di wilayah administrasi Desa Mandala Jaya Kecamatan Betara.