Zabak.id, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman mengatakan, Program Dua Miliar Satu Kecamatan (Dumisake) merupakan salah satu wujud aksi nyata dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Jambi.

Hal tersebut dikatakan Sekda saat membuka Rapat Koordinasi Kebijakan Bidang Sosial, bertempat di Hotel Odua Weston Jambi, Kamis (16/06/2022).

Menurutnya, Dumisake yang digagas oleh Gubernur Jambi merupakan salah satu tindakan nyata dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial di Provinsi Jambi. “Semoga dengan adanya rakor ini dapat kita wujudkan langkah dan rumusan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial,” ujar Sekda.

Baca Juga :  Informasi Simpang Siur, Sebanyak 8 DPC dan 83 DPRt PAN Tanjab Timur Nyatakan Dukungan ke Dilla Hich

Saat ini regulasi mengenai kesejahteraan sosial telah banyak, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Hal ini agar dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini dapat dilakukan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan.

“Adapun prioritas penangan kesejahteraan sosial ini diperuntukkan bagi mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan seperti: kemiskinan, terlantar, disabilitas, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana dan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi,” tutur Sekda.

Baca Juga :  HMI Tanjab Barat Audiensi Terkait Potongan TPP Zakat Profesi, Ini Hasilnya

Lebih lanjut Sekda mengharapkan melalui rakor ini dapat lebih meningkatkan sinergitas dan terus melakukan sinkronisasi antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi dalam dalam penyusunan data terpatu kesejahteraan sosial serta data lainnya yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial, sehingga penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.