Zabak.id – Ribuan tenaga kerja non PNS (honorer) di Pemerintah Kabupaten Muarojambi, belum tergabung dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sekda Muarojambi, Budi Hartono dalam kegiatan rapat koordinasi evaluasi kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi di kantor Bupati menyebut, semua tenaga kerja non PNS ini harus diikut sertakan dalam program ini.

Sesuai dengan amanat pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengikut sertakan pekerja-pekerja tersebut. Untuk mengikuti sertakan semua tenaga tersebut, tahun ini pemerintah daerah menganggarkan Rp 708.300.000 untuk 3.935 orang tenaga kerja. “Saya minta semua tenaga kerja non PNS tergabung dalam program ini,” kata Budi Hartono, Kamis (10/2/2022).

Baca Juga :  Warga Jambi Kembali Digegerkan Dengan Penemuan Mayat di Dalam Karung

Terkait keikut sertaan honorer tersebut, Sekda menyebut jika semuanya ditanggung penuh oleh pemerintah. Tenaga honorer tidak perlu iuran lagi. Dengan keikutsertaan itu, nantinya jika ada terjadi sesuatu maka sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi kalau ada sesuatu, baik dari rumah ke tempat kerja ataupun sebaliknya terjadi kecelakaan, maka ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” sebut Sekda. “Itu jaminan kematian dan kecelakaan kerja,” sambungnya.

Lanjut Budi, pimpinan OPD sangat bedosa jika seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi pada rekan-rekan non PNS yang mengalami kecelakaan kerja. “Berdosa kita, Kalau terjadi apa-apa, bagaimana dengan keluarganya. Nah kalau sudah tergabung dengan BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa terjamin sampai ke anak-anaknya,” ungkap Sekda.

Baca Juga :  Gubenur Cup 2023, Bupati Tanjab Barat Lepas Tim Sepak Bola

Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh OPD yang ada di Muarojambi untuk mengikutsertakan tenaga kerja non PNS sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muarojambi Irma Iskandar menyambut baik apa yang disampaikan oleh Sekda.

“Alhamdulillah saya merasa gembira atas dukungan yang dikeluarkan oleh Pak Sekda untuk memastikan seluruh tenaga kerja non PNS tergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Irma.

Begitu juga dengan tenaga kerja jasa konstruksi, Kata Irma, sekda juga menegaskan untuk semua perusahaan agar mengikutsertakan karyawannya kedalam jaminan sosial ini.(us/adv)