Zabak.id, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat membuka pelayanan Help Desk. Layanan itu untuk membantu konsultasi pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.

Anggota Komisioner KPU Tanjab Barat, Ahmad Hadziq mengatakan, layanan itu dibuka di KPU Tanjab Barat pada masa pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Adapun pelayanannya dilakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB – 17.00 WIB.

Khusus hari akhir pendaftaran, yakni 14 Agustus 2022 layanan dibuka sampai tengah malam, pukul 23.59 WIB.

Baca Juga :  Tak Masuk Akal, PAN Minta KPU Bawaslu Revisi Anggaran Pemilu

”Pembentukan help desk ini merupakan upaya KPU dalam meningkatkan pelayanan ke parpol calon peserta pemilu. Kami juga mengagendakan pertemuan pelayanan melalui online, surat elektronik, juga tatap muka,” kata Hadziq.

Untuk diketahui, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, pendaftaran parpol berlangsung selama 14 hari, yakni 1-14 Agustus 2022. Pendaftaran dilakukan oleh parpol di KPU RI.

”KPU RI sudah memberikan petunjuk teknis terkait fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan parpol peserta pemilu. Kami di KPU kabupaten memedomani petunjuk teknis itu dengan membentuk help desk yang kerangka kerjanya adalah melayani,”tuturnya.

Baca Juga :  Tiba-tiba Kejari Geledah Kantor KPU Tanjab Timur

Selanjutnya, Kasubag Hukum KPU Tanjab Barat, Yeni Karlinda menyampaikan Sesuai PKPU Nomor 4 tahun 2022, di tengah dan setelah tahapan pendaftaran, juga ada tahapan verifikasi. Verifikasi administrasi akan berlangsung 2 Agustus-11 September 2022.

“Sedangkan verifikasi faktual untuk kepegurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober 2022-4 November 2022.
KPU RI akan menetapkan partai politik pada 14 Desember 2022. KPU menggunakan Sipol sebagai alat bantu kerja dalam menginput data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan,”tuturnya.(mal).