Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017 dan 2018, dilakukan di Kantor KPK pada Jumat, (1/9/2023) sore.

Mereka yang ditahan adalah Meli Hairiya, Luhut Silaban, Putra Mantan Bupati Kerinci Murasman, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima.

“Kami lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan 52 tersangka dengan beberapa sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada konferensi pers, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga :  Pendapat Akhir DPRD Tanjabtim Atas Laporan Pansus Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021

Diketahui, enam orang yang hari ini hadir ke KPK telah berstatus sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat penahanan beberapa orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.(*/us)