Zabak.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan enam tersangka kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi periode 2017 dan 2018, dilakukan di Kantor KPK pada Jumat, (1/9/2023) sore.
Mereka yang ditahan adalah Meli Hairiya, Luhut Silaban, Putra Mantan Bupati Kerinci Murasman, Edmon, M Khairil, Mesran, dan Istri Mantan Gubernur Jambi Rahima.
“Kami lakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka yang tadi sudah dilakukan pemeriksaan. Sudah dilakukan 52 tersangka dengan beberapa sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Jubir KPK, Ali Fikri pada konferensi pers, Jumat (1/9/2023).
Diketahui, enam orang yang hari ini hadir ke KPK telah berstatus sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka saat penahanan beberapa orang Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.(*/us)