Zabak.id, MUARO JAMBI – Kurang lebih 300 warga masyarakat Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi, Kamis (6/3/2025).

Kedatangan ratusan warga untuk melakukan aksi damai di depan kantor Kejari, terkait Rahmat warga Desa Sungai Bungur yang dilaporkan Kadesnya untuk dibebaskan dari hukum.

Atas permasalahan tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar pertemuan di kantor Desa Sungai Bungur, yang dihadiri Kabag Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (PMD) Kabupaten Muaro Jambi. Sedangkan dari pihak Desa Sungai Bungur dihadiri Kepala Desa, Kepala BPD dan tokoh masyarakat Desa Sungai Bungur.

Baca Juga :  Peduli Pendidikan, Komisi IV DPRD Kota Jambi Kunker ke Purwakarta

Dan saat ini permasalahan 11 poin yang menjadi keluhan masyarakat sedang bergulir dan sedang dalam proses di Pemerintahan Kabupaten dalam hal ini Kabag Hukum Setda Kabupaten Muaro Jambi.

“Tiba-tiba saudara Rahmat dipanggil Polres Muaro Jambi atas dasar laporan Kades Sungai Bungur, yang merasa tidak senang dan melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Muaro Jambi dengan tuduhan menista, “sebutnya. Dan saat ini Rahmat menjalani persidangan dan sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Sengeri di Muaro Jambi.

Masih dikatakan Samian, kedatangan ratusan warga meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi dan Jaksa Penuntut Umum untuk dapat membebaskan saudara Rahmat sebagai terdakwa atas tuduhan telah melakukan finah kepada Kepala Desa Sungai Bungur.

Baca Juga :  TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru ,Itu Ada Mekanismenya

“Dan kami masyarakat Desa Sungai Bungur menyatakan apa yang tertulis pada Surat tuntutan tentang pemberhentian Kepala Desa di dalam 11 poin tersebut adalah benar-benar keinginan dan kehendak warga Desa Sungai Bungur serta bagian dari aspirasi masyarakat tanpa paksaan dari pihan manapun dari saudara Rahmat,”sebutnya lagi.

Samian juga berterimakasih atas sambutan pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Perwakilan dari Kejari mengatakan, terkait putusan serahkan ke Pengadilan Negeri. Karena pihak Kejaksaan hanya memberikan tuntutan.

(Tim)