Zabak.id, JAKARTA – Ratusan kepala desa (kades) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI Jakarta, Selasa (17/01/2023).

Para kades tersebut menuntut perubahan masa jabatan 9 tahun dari yang sebelumnya hanya 6 tahun, tuntutan tersebut langsung diapresiasi oleh Ketua Banggar DPR Said Abdullah.

“Mengapresiasi aspirasi para kepala desa yang menghendaki perubahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Dasar pertimbangannya, proses pemilihan kepala desa dalam banyak kasus menimbulkan ketegangan bahkan fragmentasi sosial yang dalam beberapa kasus memuncak secara eksesif,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/1/2023).

Said mengatakan pilkades dengan masa jabatan 6 tahun kerap menimbulkan pembelahan sosial yang berlangsung cukup lama. Hal ini, katanya, memudahkan pembelahan sosial yang belum kunjung pulih karena waktu jabatan yang dinilai singkat.

Baca Juga :  Waka Komisi 4 DPRD Kota Jambi Hadiri Rapat RKPAD TA 2025

“Saya mendukung aspirasi kepala desa untuk direvisi dari semula 6 tahun menjadi 9 tahun agar jarak kontestasi pilkades lebih lama, agar tidak menguras energi sosial warga desa akibat dampak pembelahan sosial karena pilkades,” ujarnya.

Lalu, Said mengatakan, sesuai Undang-Undang Desa, pelaksanaan pilkades dilakukan secara serentak menimbulkan beban penganggaran yang cukup besar. Dengan mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun, katanya, akan semakin meringankan pemda dalam menjalankan fungsi anggaran untuk pemilihan kepala desa.

“Dukungan saya atas perubahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun memberikan kesempatan kepada kepala desa terpilih untuk merealisasikan janji kampanyenya dengan kecukupan waktu, tanpa terganggu segera memikirkan kembali untuk mengikuti kontestasi berikutnya di pilkades karena singkatnya masa jabatan,” katanya.

Baca Juga :  Kompak! Al Haris dan Abdullah Sani Lantik Ribuan Tim Pemenangan Tanjab Barat

“Sehingga kepala desa terpilih bisa lebih fokus bekerja merealisasikan janji janji kampanyenya,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga harus mengikuti masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Akselerasi ini diperlukan agar kontrol BPD bisa berjalan efektif dan pararel secara waktu dengan periode masa jabatan kepala desa, di mana dapat dipilih kembali untuk dua periode masa jabatan.

“Perubahan masa jabatan kepala desa yang lebih lama dari 6 tahun menjadi 9 tahun diperlukan kontrol lebih efektif, tidak saja dari kelengkapan struktural, baik melalui BPD sebagai mitra kerja kepala desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Breaking News! Angin Puting Beliung Sapu 10 Rumah Warga Tanjung Solok

Sebelumnya, seratusan kepala desa (kades) di Kabupaten Demak berangkat ke Gedung DPR RI, Jakarta, mulai semalam. Mereka akan bergabung dalam demo yang menuntut masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.(*/us)

Sumber: detik.com