Oleh: M. Junaedi Habe

Zabak.id, OPINI – Pesta demokrasi semakin dekat, semua partai politik sedang mempersiapkan bakal calon yang akan diusung pada kontestasi, dengan regulasi yang sudah berjalan , para konsestan berburu partai yang niatnya akan diusung oleh partai. Hampir sudah bisa dipastikan ada balon kepaa daerah yang sudah memenuhi ambang batas dan ada pula yang masih bergriya untuk mencari tambahan agar mereka bisa ikut bekonsestasi, adapula yang sudah give up, menyerah dan di mungkin lagi. Namun selasa ,20/8/2024 adalah sunami politik terjadi , dengan berubahnya aturan untuk mengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (dari 20% ke 7,5 % , tergantung Jumlah Mata Pilih provinsi dan kabupaten). Sehingga akan merubah peta politik dan dukungan untuk berkonsestansi pada pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah November mendatang. Faktanya bahwa di DKI Jakarta sebelum putusan MK  60/PUU-XXII/2024, sudah dapat dipatisakan hanya dua balon, di propinsi Jambi tidak akan terjadi kotak kosong ,karena partai yang ada PDI Perjuangan dan Golkar bisa mengusung balon sendiri, juga terjadi Kabupaten Tanjab Bar dan Batang hari , juga tidak akan terjadi kotak kosong, begitu juga di daerah lainnya, bisa jadi rekomnya akan berubah. Karena yang itu akan tidak bisa berubah dan di tarik dukungan lagi ketika sudah mendaptar ke KPU provinsi maupun kabupaten.

Baca Juga :  Safari Ramadhan di Batanghari, Edi Purwanto Cek Pembangunan Turap

Sejatinya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pertarungan ide dan gagasan untuk merebut hati rakyat. Karena itu diperlukan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah lebih dari satu pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, agar masyarakat bisa membandingkan mana diantar pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dianggap layak untuk memimpin untuk lima tahu kedepan. Disatu sisi putusan MK  60/PUU-XXII/2024 mengembalikan spirit demokrasi , bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan, satu suara memilki nilai dan dihargai, sehingga masyarakat merasa dilibatkan dalam proses konsestasi mulai dari tahapan pencalonan sampai pada penentuan pememenag. Artinya keberadaan Partai politik wadah kaderisasi untuk melahirkan pemimpin sejalan dengan Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory) oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau, berpendapat bahwa negara terbentuk dari sebuah kontrak sosial di mana individu menyerahkan sebagian kebebasannya kepada negara dengan imbalan perlindungan. Pemberian suara dalam konteks ini adalah bentuk partisipasi dalam menjalankan kontrak sosial tersebut

Baca Juga :  KPU Tanjab Timur Umumkan Lolos Administrasi PPK, Silahkan Cek Nama dan Tempat Tes Disini!

Harapan saya , dengan putusan MK  60/PUU-XXII/2024 senantiasa lebih membuka kran demokrasi, dan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki kekuatan akar rumput dan kapabalitas dan rekam jejak yang mumpini namun tidak memiliki mahar yang cukup untuk diusung, karena besarnya prosentasi syarat pencalonan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, hari ini memiliki kesempatan yang luas untuk berkonsestasi dan partai politik memiliki hak yang sama untuk mengusung bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Maka putusan MK  60/PUU-XXII/2024 mengakomondir niliai -nilai keadilan kesetaraan itulah hakekat dari demokrasi pancasila yang kita anut selama ini.

Baca Juga :  Gelar Safari Ramadhan 1445 H, Begini Ungkapan Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni

Yang tidak kala urgennya kedepan akan atmosfir domokrasi, akan lebih dinamis dan tumbuh berkembang, karena tidak adalagi hegemoni dan kekuatan yang mendominasi, parpol besar dan kecil , baru dan lama tidak ada jurang dan jarak sosial yang memisahkan. Karena memiliki hak yang sama untuk menyuarakan kepentingan rakyat lewat saluran pemilihan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang berimpilkasi pada semangat rakyat untuk berpartisipasi dalam setiap mementum pemilihan seajalan dengan Teori Mobilisasi Pemilih (Voter Mobilization Theory): Teori ini menekankan pentingnya upaya partai politik dan kelompok kepentingan dalam mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu. Tokoh seperti Harold Lasswell dan V.O. Key Jr. telah memberikan kontribusi signifikan dalam memahami dinamika mobilisasi pemilih.