Zabak.id, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Provinsi Jambi.
Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Narkoba periode 1 Jan s.d 29 Feb 2024 sebanyak 28 kasus, 40 tersangka (39 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jum|ah barang bukti jenis shabu sebanyak 9.064,661 Gram, Ganja seberat 4,20 gram dan Pil ekstacy berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dirresnarkoba AKBP Ernersto Seiser didampingi Wakasidik AKBP Andi Muhammad Ichsan dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan bahwa penangkapan ini diduga dari jaringan internasional.
“Kita duga ini jaringan internasional, itu kita lihat dari bungkus Barang Bukti tergambar dengan corak bahasa dari luar,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polda Jambi, Kamis (07/03/2024).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id. Mari bergabung di Channel Telegram "Zabak.id", caranya klik link https://t.me/zabak.id, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Halaman : 1 2 Selanjutnya