Zabak.id, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan konferensi pers pengungkapan kasus jaringan narkoba yang masuk ke wilayah hukum Provinsi Jambi.

Ditresnarkoba Polda Jambi telah berhasil mengungkap kasus Narkoba periode 1 Jan s.d 29 Feb 2024 sebanyak 28 kasus, 40 tersangka (39 laki-laki dan 1 perempuan), dengan jum|ah barang bukti jenis shabu sebanyak 9.064,661 Gram, Ganja seberat 4,20 gram dan Pil ekstacy berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Dirresnarkoba AKBP Ernersto Seiser didampingi Wakasidik AKBP Andi Muhammad Ichsan dan Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan bahwa penangkapan ini diduga dari jaringan internasional.

Baca Juga :  Mantap! Billboard Kongres PAN Sampai ke Times Square New York, Biayanya Berapa?

“Kita duga ini jaringan internasional, itu kita lihat dari bungkus Barang Bukti tergambar dengan corak bahasa dari luar,” ujarnya saat konferensi pers di halaman Polda Jambi, Kamis (07/03/2024).

Ernersto merinci barang bukti yang disita, Total barang bukti yang disita sebagai beritut, jenis Shabu : 8.875,952 Gram (±8,8 KG), 520
Tablet yang yang mengandung methampetamine serta 326 butir pil ekstasi.

“Apabila kita hitung-hitung setidak ada sekitar 45.255 jiwa warga Jambi yang terselamatkan dengan adanya penangkapan ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

Selanjutnya, ia juga mengatakan, apabila dijumlahkan dalam bentuk uang, maka Barang Bukti ini berkisar Rp. 11.750.237.600 rupiah.