Zabak.id, JAMBI – Jambi (Diskominfo Provinsi Jambi) – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, SH, MH mengemukakan, harmonisasi sangat penting untuk bisa menjamin, memastikan bahwa peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan dapat dijalankan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Hal tersebut dikemukakannya saat menghadiri dan melaksanakan Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah, bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Kamis (10/10/2024).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi beserta jajaran, yang telah melakukan harmonisasi rancangan Peraturan Kepala Daerah ini, dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, analisis norma-norma yang dinilai bersesuaian atau bertentangan, sebagai upaya untuk merealisasikan keselarasan dan keserasian asas dan sistem hukum, sehingga menghasilkan peraturan atau sistem hukum yang harmonis, dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar Pjs. Gubernur Sudirman.
Dikatakan Pjs. Gubernur Sudirman, harmonisasi merupakan bagian atau proses yang sangat penting dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan, dan membulatkan konsepsi suatu rancangan peraturan dengan peraturan perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi, sederajat, maupun yang lebih rendah selain peraturan perundang-undangan, sehingga tersusun secara sistematis, tidak saling bertentangan atau tumpang tindih, inkonsistensi ataupun konflik/perselisihan dalam pengaturan.
“Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan sudah merupakan suatu kebutuhan yang mendesak, karena permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik dan signifikan, ditengah-tengah situasi dan kondisi yang semakin kompleks antara lain dengan pelaksanaan otonomi daerah dan pengaruh globalisasi, sehingga tercipta kepastian dan jaminan hukum bagi siapapun yang berkepentingan,” kata Pjs. Gubernur Sudirman.
Dijelaskan Pjs. Gubernur Sudirman, tanpa adanya harmonisasi peraturan perundang-undangan yang sedang disusun, akan memunculkan ketidakpastian hukum, ketidak tertiban dan rasa tidak dilindunginya masyarakat.
“Dalam perspektif demikian, masalah kepastian hukum sebagai kebutuhan yang hanya dapat terwujud melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Dengan dilakukannya pengharmonisasian, diharapkan akan menghasilkan suatu peraturan perundang-undangan yang baik dan merupakan bagian integral yang utuh dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan dan sistem hukum nasional, sehingga peraturan-peraturan bisa terlaksana secara beriringan, efektif serta tidak terjadi tumpang tindih aturan,” lanjutnya.
“Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara pemerintah daerah bersama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi, proses harmonisasi Ranperda dan Ranperkada dapat terus menghasilkan produk hukum yang berkualitas, yang berguna untuk kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Penyerahan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dan disaksikan langsung oleh Pjs. Gubernur Jambi Sudirman ini diikuti oleh Pj. Bupati Batang Hari, Pj. Bupati Tebo, Pj. Wali Kota Jambi, Pjs. Wali Kota Sungai Penuh, Pjs. Tanjung Jabung Barat, Pjs. Bupati Merangin serta Wakil Bupati Bungo. (us/adv)