Zabak.id, MUARO JAMBI – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks. HGU PT. Sawit Desa Makmur, di Halaman Kantor Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (22/4/2014).

Dalam sambutan Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor 62 Tahun 2023.

“Tentang percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang nerupakan Program Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rintik Hujan Iringi Penyerahan Bantuan Pendidikan Dumisake di Tanjab Timur, Siswa: Terimakasih Pak Gubernur

Ditambahkan lagi Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah mengatakan Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelaksanaan redistribusi tanah,legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan, partisifatif, transfaran dan akuntabel.

“Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak masyarakat dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria disertai dengan pemberian Setipikat Hak Milik(SHM) hak atas tanah melalui Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks.HGU PT.Sawit Desa Makmur melalui surat Pj. Bupati Muaro Jambi Nomor.591/937/KS.AK/2023 tanggal 15 September 2023 yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dimohonkan agar Tanah Eks.HGU PT.Sawit Desa Makmur ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria yang diperuntukan bagi masyarakat atau warga Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam sebagai Hak Milik,” ungkap Bachyuni Deliansyah.(Adv)