Zabak.id, JAMBI – Dalam upaya mendorong pemahaman yang lebih mendalam tentang pemberantasan korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar sosialisasi yang berfokus pada isu gratifikasi dan strategi pemberantasan korupsi. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor dan seluruh pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan DPRD Kota Jambi dan Provinsi Jambi berserta pasangan, bertempat di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jum’at (15/09/2023).

Kegiatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaporan mengenai identifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Baca Juga :  Sucikan Mal, Anggota DPRD Kota Jambi Buat "Gerakan Seribu Cinta Ramadhan Joni Ismed"

Narasumber Integritas Pelatihan Muhamad Indra Furqon dari Direktorat dan Pelayanan Publik KPK RI menyampaikan bahwa pemahaman makna gratifikasi oleh masyarakat memang masih sangat minim. Betapa tidak, di tahun 2019, KPK melakukan survei partisipasi publik. Hasil dari survei itu ternyata hanya 37 persen saja masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. Sedangkan 63 persennya tidak paham makna gratifikasi.

Oleh karena ketidakpahaman itulah, lanjutnya lagi, menjadi satu di antara penyebab, hanya 13 persen yang pernah melaporkan soal gratifikasi di tahun 2019. Di beberapa tempat, ada yang mengklaim bahwa mereka tidak melaporkan karena ditempatnya nihil gratifikasi. Ternyata pendapat itu terbantahkan oleh Survei Penilaian Integritas di tahun yang sama, yang mana gratifikasi ditemukan di 91 persen peserta survei.

Baca Juga :  Anatomi Nilai Nasar Perjuangan dalam Tubuh HMI

Lebih lanjut Indra menuturkan, selain ketidakpahaman, penyebab lainnya orang tidak melaporkan gratifikasi adalah karena takut. Sehingga gratifikasi ini masih terjadi akibat tidak banyak yang melaporkannya. (*)