Zabak.id, TANJAB TIMUR – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 telah di depan mata, begitu juga di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur, telah mempersiapkan persyaratan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju melalui jalur perseorangan atau independen.

Sesuai yang dikutip dari laman resmi KPU Tanjab Timur pada 5 April 2024, berikut persyaratannya, klik disini.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun Uas- Hairan Diisi Dengan Tasyakuran Dan Vaksinasi Booster