Zabak.id, TANJAB TIMUR – Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilu Kepala daerah serentak tahun 2024 memiliki peran penting mewujudkan pemilu yang berkualitas, jujur dan adil.

Disinyalir di kabupaten Tanjung Jabung Timur keterlibatan oknum PNS Camat dan Kades dalam mengkampanyekan salah satu pasangan calon sangat kuat sehingga berpotensi menyebabkan tidak kondusifnya Pemilihan kepala daerah yang akan diselenggarakan pada akhir November 2024 mendatang, selain itu juga berisiko bagi oknum PNS dan kades itu sendiri.

Salah satu bukti dugaan keterlibatan oknum PNS sebagaimana dilakukan oleh oknum lurah Teluk Dawan baru baru ini yang kedapatan memasang spanduk calon dan terakhir dugaan oknum camat di tanjab timur dengan kendaraan berplat palsu.

Baca Juga :  Suara Ribuan Milenial Menggema Menangkan Al Haris-Sani Lanjutkan Jambi Mantap Jilid II

Isu keterlibatan oknum pejabat tersebut ditanggapi serius oleh banyak pemerhati demokrasi tanjab timur, salah satunya Ary Suryanto.

Dikatakannya isu keterlibatan oknum pejabat Camat, di kabupaten Tanjabtim sudah ia baca di media ” Keterlibatan mereka diduga dibawah pengaruh tekanan” tutur ary, Selasa (8/10/2024).

Ia minta para pejabat baik PNS maupun Kades jangan takut dengan tekanan dan ancaman dari atasannya.

“Saya minta kepada kepala dinas, camat dan kades tetap netral dalam pemilihan kepala daerah ini,” Tegasnya.

Larangan PNS terlibat politik diatur dalam UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004

Baca Juga :  Parah! Arie: 10 Tahun Pimpin Tanjab Timur, Romi Tidak Miliki Konsep Pembangunan

tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.

Tidak hanya itu ASN / PNS yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota,[5] termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan di atas, hukuman disiplin berat dijatuhkan yakni:

Baca Juga :  Al Haris Paparkan 7 Proyek Strategis Provinsi Jambi, Ujung Jabung Salah Satunya

penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.(*)