Pihak Perusahaan Wajib Memberikan THR Keagamaan Kepada Para Pekerja

Kamis, 14 April 2022 - 02:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zabak.id – Mengenai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/HK.4/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022 bagi pekerja Buruh/Perusahaan.

Adapun pembayaran THR Keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan

hal-hal sebagai berikut:

1. THR Keagamaan diberikan kepada:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atiau pedanjian kerja waktu tertentu.

2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:

a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:masa kerla x 1 (satu) bulan upah.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Bupati Romi Langsung Perintahkan TPID Bergerak Cepat

3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan Gta-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rala 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga :  Diduga Tidak Sesuai SOP, HMI Tanjabtim Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Lima Buruh PT KT

5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor

2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.

6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Dari surat ederan Tersebut awak Media Zabak.id Lakukan Konfirmasi kepada Kadis Disnaker Dianda Putra, SSTP, M.Si Melalui Zailani. P, S.Sos Kepala Bidang HI dan Jamsos Menyampaikan Mengenai Surat Edaran tadi Mengenai THR Keagamaan Terhadap Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga :  Kantongi Dukungan 15 Kursi: Haris-Sani Mantap Berlayar di Pilgub Jambi 2024

“Kami akan melaksanakan observasi atau Survei ke pihak perusahaan serta Lakukan pembinaan” Tuturnya, Rabu (13/04/2022).

Perusahaan di Tanjab Barat ada 140 Perusahaan dengan jumlah pekerja Sekitar Delapan Ribu Orang yang berkerja di sebuah perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

“Bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (Tujuh) hari Sebelum Hari Raya Idhul Fitri” tuturnya.

“Jika tidak di bayarkan akan di berikan Sanksi kepada perusahaan” jelasnya.

“Selanjutnya upaya Disnaker Tanjab Barat membuat Posko pengaduan kepada Pekerja, agar prosesnya pembayaran nya lebih cepat dan untuk posko nya di kantor Disnaker Tanjab Barat” Tutupnya.(Mal).

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Zabak.id.

Berita Terkait

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah
Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen
Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan
Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla
Combo Harian Hamster Kombat 25 Juli, Berikut Sandi Hariannya
Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar
Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla
Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 07:34 WIB

Disambut Hangat Cabup Cici Halimah Silaturahmi ke Pengajian Ibu-Ibu Al Ukhuwah

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Antisipasi Karhutla, Edi Purwanto Minta Semua Pihak Sinergitas dan Komitmen

Jumat, 26 Juli 2024 - 07:15 WIB

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:31 WIB

Wagub Sani: Terimakasih Jambi Jadi Percontohan Dalam Penanganan Karhutla

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:40 WIB

Ingin Penghasilan Menambah, Begini Cara Main Hamster Kombar

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:25 WIB

Pimpin Apel Siaga Karhutla, Gubernur Al Haris Serius Atasi Karhutla

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:26 WIB

Gubernur Al Haris Tutup Turnamen Volly Ball Setinjau Mania

Selasa, 23 Juli 2024 - 19:20 WIB

Gubernur Al Haris: Menanam Padi Aksi Nyata Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

OPINI

LARIS versus DIMINTA Pertarungan un-dikotomi 

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:27 WIB

ADVETORIAL

Gubernur Al Haris: Aksi Nyata PLTB Buahkan Hasil Yang Memuaskan

Jumat, 26 Jul 2024 - 07:15 WIB