Zabak.id, JAMBI – Debat publik Ketiga Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi antara kedua pasangan Calon Gubernur, Al Haris-Abdullah Sani dan Romi Hariyanto-Sudirman batal digelar oleh KPU Provinsi Jambi.

Debat ketiga yang seyogyanya akan digelar pada 20 November 2024 ini batal digelar karena permintaan dari kedua Paslon Gubernur.

Surat permohonan pembatalan ini disampaikan oleh kedua Paslon tertanggal 15 November.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengungkapkan bahwa KPU menerima surat dari kedua Paslon terkait dengan pembatalan debat ketiga.

Baca Juga :  Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP, MT di Beri Bunga dari Megawati Sebagai Bentuk Cinta

“Sudah kita bahas bersama-sama, baik dengan semua pasangan calon nomor 1 dan nomor 2, Polda Jambi, Korem dan Bawaslu, bahwasannya kita sepakat jadwal pelaksanaan debat terbuka paslon itu dibatalkan, berdasarkan surat permohonan dari semua pasangan calon yang kita terima,” ungkapnya.

Surat permohonan yang diajukan kedua paslon tersebut kata Fahrul Rozi juga sudah disepakati bersama-sama dalam rapat pleno dan tidak menyalahi regulasi dan tidak ada aturan yang dilanggar.

“Dalam ketentuan debat itu maksimal tiga kali, bisa sekali atau dua kali, dan KPU hanya memfasilitasi, dan sudah kesepakatan bersama,” ucapnya.

Baca Juga :  Jadi Irup, Gubernur Jambi: Sikap Toleran dan Menghargai Membuat Indonesia Diakui Dunia

Ia juga menegaskan bahwa dalam pembatalan debat ini tidak ada intimidasi dan tidak ada yang mengintimidasi.

Kata Fahrul Rozi, alasan kedua Paslon mengirimkan permohonan pembatalan dikarenakan kegiatan Paslon yang tidak dapat ditunda, sehingga tidak dapat menghadiri kegiatan debat.

“Ada alasan kegiatan calon pasangan yang tidak dapat ditunda,” tuturnya.(*)