Zabak.id, JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengungkap kasus pemalsuan data vaksinasi yang termuat di aplikasi PeduliLindungi. Sebanyak 7 pelaku berhasil diamankan.

Hal ini merupakan kasus perdana yang diungkap oleh Polri melalui Polda Jambi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan para pelaku yang terlibat dalam peretasan ini berasal dari Jambi, Jawa Timur, Jawa Barat, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara.

Sedangkan 7 orang yang sudah ditangkap Polda Jambi, berasal dari 3 daerah, yakni Jambi, Jawa Timur, dan Jawa Barat. Ada yang berprofesi sebagai ustaz, pekerja swasta, guru, hingga perangkat desa. Ketujuh orang ini sebelumnya menempuh pendidikan formal di tempat yang sama.

Baca Juga :  Mira Dallima Andini Ajak Kader PUAN di Jambi Berperan Aktif Menangkan PAN

“Mereka satu kelompok, dan pernah satu tempat pendidikan,” ujarnya dikutip pada jambikita, Minggu (24/4) siang.

Sindikat ini menawarkan pembuatan sertifikat vaksin yang terdata di aplikasi Peduli Lindungi, tanpa melalui proses penyuntikan. Sasaran utama mereka, yakni orang yang mengidap komorbid. Mereka memasang harga Rp 600.000 hingga Rp 1,5 juta untuk orang yang menggunakan jasa tersebut.

“Menggunakan media sosial untuk iklan atau penawaran membuat sertifikat vaksin. Lalu, terdata di aplikasi Peduli Lindungi dengan biaya pembuatan bervariasi,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tanjab Timur Lantik 16 Pejabat

Para pelaku ini tiba di Jambi sekitar pukul 10.00 WIB tadi. Kini mereka ditahan Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Data sementara yang dihimpun Polda Jambi, ada 250 orang yang menggunakan jasa tersebut. Tidak menutup kemungkinan data ini bertambah.(*/us)