Zabak.id, TANJAB TIMUR – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur (Kejari Tanjab Timur) menggelar serah terima uang titipan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh (ZIS) oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanjab Timur untuk TA 2016-2021 yang pada saat itu dikomandoi oleh Arsuatman Arsyad.
Dana tersebut sebesar Rp. 245.000.000,- (dua ratus empat puluh lima juta rupiah) dari jumlah keseluruhan sebesar Rp. 1.800.000.000-, (satu miliyar delapan ratus juta rupiah). Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejari Tanjab Timur (Safri) untuk kemudian uang tersebut dititipkan di rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.
Disaksikan oleh Boy Candra Siahaan Bendahara Kejari dan Rezky Utomo selaku staf Pidsus di Gedung Kejari pada Jumat (20/01/2023) lalu.
Besaran uang tersebut yakni Rp 245 juta, dari jumlah keseluruhan sebesar Rp 1,8 Miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Tanjab Timur, untuk kemudian uang tersebut dititipkan ke rekening Penitipan Kejari Tanjab Timur.
Saat dikonfirmasi, Bambang Harmoko, selaku Kasi Intel Kejari Tanjab Timur saat diwawancarai di kantornya, Jumat (27/1), menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dana Baznas TA 2016 sampai 2021, sudah dalam proses penyidikan umum.
“Jadi, sudah dipanggil beberapa saksi, dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan ahli, dalam hal ini yaitu ahli Keuangan Negara. Apakah pengelolaan dana Baznas di Kabupaten Tanjab Timur ini masuk dalam Keuangan Negara atau tidak,” jelasnya, dikutip dari Jambi Independent, pada Minggu (29/01/2022) malam.
Kemudian, setelah permintaan keterangan ahli tersebut nantinya selesai dilakukan, kemungkinan akan dilakukan permintaan pemeriksaan Kerugian Negara (KN) kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jambi.
“Setelah seluruh proses telah selesai dilaksanakan, serta seluruh proses berjalan lancar dan tidak ada hambatan, dalam waktu dekat kemungkinan akan kami umumkan siapa tersangkanya,” ujar Bambang.
Meskipun telah dilakukan pengembalian uang dengan nominal yang diduga telah diselewengkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
“Karena telah sampai ke penyidikan, jadi walaupun ada pengembalian uang, prosesnya tetap berjalan,” ungkapnya.
Bambang menuturkan, perkara ini bisa terbuka setelah adanya laporan dari masyarakat ke Kejari Tanjab Timur. Selanjutnya, laporan tersebut di proses oleh Bidang Intel Kejari Tanjab Timur.
“Setelah ditemukan adanya Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terkait penyaluran dana Baznas, kemudian ditingkatkan ke penyelidikan Intel,” tuturnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Intel Kejari, barulah diekspos bersama tim di depan pimpinan, dan barulah disepakati bersama bahwa perkara ini dialihkan penyelidikannya ke bidan Pidsus Kejari Tanjab Timur.
“Terkait apakah ada unsur memperkaya diri sendiri dalam perkara ini, akan kita lihat lagi nantinya. Sebab itu sebagai unsur pasal. Fokus kita saat ini ke PMH nya dulu,” pungkasnya. (*/us)