Zabak.id, TANJAB BARAT – KPU Tanjab Barat Resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (04/11/2023).

Pengumuman yang dikeluarkan nomor : 307 Tahun 2023 tersebut turut menunjukkan jumlah berapa persen keterwakilan perempuan dari masing-masing partai yg mencalonkan kadernya untuk bertarung mendapatkan Total 35 Kursi dewan yang tersedia di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Dalam Melaksanakan ketentuan pasal 85 ayat (1) peraturan KPU No 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 307 Tahun 2023 tentang daftar calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024 tanggal 3 November 2023.

Baca Juga :  PPM, Program SKK Migas-KKKS yang Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Provinsi Jambi

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengumumkan daftar calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Presentasi Perwakilan perempuan dalam DCT sebagaimana terlampir.

Untuk data lengkap calon tetap Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat dilihat di laman Lengkap KPU Tanjab Barat Klik disini. (mal)