Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*

 Zabak.id, OPINI – Tingkat inflasi di Indonesia diprediksi akan tetap tinggi seiring kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia naik agresif 50 basis poin, dari 3,75 persen menjadi 4,25 persen.

Suku bunga merupakan salah satu instrumen yang paling ampuh dalam meredam inflasi. Saat bank sentral menaikkan suku bunga acuan, maka suku bunga antar bank akan mengalami kenaikan.

Lantas, apa hubungan antara inflasi dengan suku bunga? Suku bunga diberlakukan pada pinjaman. Sebab itu, suku bunga memiliki peran penting dalam industri perbankan. Secara umum, tingkat suku bunga pinjaman ditentukan oleh bank sentral sebagai pemegang otoritas tertinggi pada industi perbankan. Meski demikian, setiap bank umum secara khusus memiliki kewenangan untuk menentukan tingkat suku bunga pinjaman, tetapi tidak boleh lebih dari suku bunga yang telah ditetapkan oleh bank sentral.

Bank sentral memiliki seperangkat kebijakan yang mampu mempengaruhi tingkat inflasi guna mengatur stabilitas harga dan pertumbuhan ekonomi. Tak heran, karena bank sentral adalah pemegang otoritas tertinggi dalam menentukan kebijakan moneter. Atas kewenangan tersebut, bank sentral juga dapat memanipulasi suku bunga jangka pendek untuk mempengaruhi tingkat inflasi dalam perekonomian.

Baca Juga :  Opini : Jalan Batubara

Ketika suku bunga naik, permintaan terhadap pinjaman menurun, karena masyarakat lebih memilih untuk menabung sebab tingkat pengembalian dari tabungan lebih tinggi. Hal ini secara lebih lanjut akan berimbas pada lebih sedikitnya jumlah uang yang dibelanjakan, sehingga berakibat pada melambatnya perekonomian dan inflasi menurun.

Kenaikan suku bunga simpanan tersebut akan menyerap lebih banyak uang yang beredar. Dalam teori ekonomi, jumlah uang beredar akan mempengaruhi inflasi. Semakin banyak uang yang beredar maka inflasi semakin tinggi. Sebaliknya, ketika jumlah uang yang beredar mengalami penurunan maka inflasi juga akan turun.

Kemudian suku bunga kredit yang lebih tinggi membuat ekspansi dunia usaha hingga tingkat konsumsi akan menurun. Artinya demand akan mengalami penurunan.

Misalnya, ketika suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mengalami kenaikan maka permintaan tentunya akan menurun. Saat permintaan rumah mengalami penurunan sementara supply masih tetap, maka harga properti akan mengalami penurunan, artinya inflasi akan melandai.

Peningkatan tingkat inflasi ini terutama didorong oleh peningkatan baik harga energi dan harga pangan. Yang kemudian ditransmisikan dalam peningkatan komponen volatile food dan administered price.

Baca Juga :  Zaken Kabinet ?

Terganggunya sisi penawaran atau cost push inflation, bukan karena tingginya permintaan atau demand pull inflation.

Ada tiga hal yang membuat kenaikan harga penawaran itu. Pertama kebijakan fiskal pemerintah menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 dari 10 persen menjadi 11 persen. Kedua kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM pada 3 September 2022. Terakhir karena kondisi geopolitik yang mengganggu rantai pasokan global atau global supply chain.

Kenaikan suku bunga yang diambil BI itu akan tetap menyebabkan tingkat inflasi naik sambil membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia terkoreksi atau menurun. Sebab, naiknya tingkat bunga acuan otomatis akan menurunkan konsumsi masyarakat.

Kondisi ini akan berbahaya karena ketika inflasi terus naik hingga di atas pertumbuhan ekonomi, maka kesejahteraan masyarakat akan turun. Penurunan kesejahteraan masyarakat akan tercermin dari tingkat konsumsinya yang melemah.

BI sendiri telah memperkirakan tingkat inflasi sampai akhir 2022 akan sedikit di atas 6 persen secara tahunan sedangkan pertumbuhan ekonomi 2022 diperkirakan hanya bisa sampai 5,3 persen.

Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia mayoritas ditopang oleh konsumsi. Data Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2021 yang sebesar Rp 16.970,8 triliun, lebih dari 54 persennya adalah kontribusi dari konsumsi masyarakat.

Baca Juga :  Perang di Gerbang Olympus, Laza-Aris sebagai Pahlawan Perseus dalam Epos Politik Tanjab Timur

Kebijakan BI menaikkan suku bunga ini akan memberikan konsekuensi ekonomi dengan berkurangnya likuiditas dan cenderung menurunkan kemampuan daya beli serta konsumsi masyarakat.

Langkah ini terpaksa dilakukan BI sebagai upaya untuk untuk mengimbangi langkah kebijakan bank sentral Amerika Serikat, yaitu Federal Reserve (The Fed) yang juga tengah agresif menaikkan suku bunga acuan sebesar 75 basis poin.

Di sisi lain, laju inflasi juga terus merangkak naik. Kuartal II 2022, inflasi pada bulan Juli menunjukkan angka inflasi sebesar 4,94 persen year on year (yoy), jauh di atas asumsi makro awal penyusunan APBN 2022 yang ditarget hanya kisaran 3 persen secara agregat pada 2022.

Pemerintah seharusnya fokus mengambil langkah pemberian insentif agar terjadi pengurangan biaya-biaya dan kemudahan produksi di tengah tren kenaikan suku bunga acuan. Dengan begitu, efek inflasinya tetap bisa terjaga sambil menjaga tren pemulihan ekonomi.

Misalnya kebijakan relaksasi kredit untuk dunia usaha yang kembali diperpanjang karena narasi besar atas potensi inflasi. Dengan pola pembiayaan yang lebih terukur dan managable, dunia usaha akan mempunyai fleksibilitas.

*Pakar Ekonomi