Zabak.id, TANJAB BARAT – Penerapan Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Nomor 8 Tahun 2021, tentang penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kabupaten Tanjabbar, saat ini tengah gencar menjadi perbincangan di tengah masyarakat Tanjab Barat.

Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPRD Tanjabbar, Suprayogi Syaiful, tak menampik untuk menanggapi Perda tersebut.

“Sah-sah saja, tidak ada masalah tentang Perda ni, ditempat lain juga ada,” ungkap Yogi, Kamis (2/3/2023) malam.

Ia mengatakan, biarkan pihak dari eksekutif yang mensosialisasikan Perda tersebut.

Baca Juga :  DPRD Tanjabtim Rapat Paripurna Mendengar Pandangan Umum Fraksi Atas LKPJ Bupati

“Biarlah teman-teman eksekutif untuk sosialisasikan Perdanya,” ucap Politisi dari fraksi Golkar ini.

Yogi menjelaskan, bahwa Perda tersebut tentunya telah melalui proses mekanisme yang ada.

“Tentunya hal itu ada kajian naskah akademiknya juga,” terangnya.

“Jadi, biarkan teman-teman Pemkab Tanjab Barat untuk mensolialisasikannya,” pungkasnya.(*)