Zabak.id, JAMBI – Staf Ahli Lingkungan Hidup BPK RI Edwar Ganda Hasiholan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajarannya atas kerjasamanya.

“Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujarnya saat sambutan pada sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/05/2022).

Sesuai pasal 31 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian tugas konstitusional BPK dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan.

Dan pasal 17 undang-undang 15 tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kemenangannya.

Baca Juga :  Program Unggulan Dumisake Al Haris-Abdullah Sani Terealisasi, Berikut Rinciannya:

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang pelajaran penyajian laporan keuangan, opini merupakan pernyataan profesional pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan opini tersebut didasarkan pada kriteria-kriteria,” jelas Edwar.

Maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Jambi tahun 2021.

“Capaian ini akan menjadi moment untuk lebih mendorong terciptanya dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya.

Dengan demikian pemerintah Provinsi Jambi setelah berhasil mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ke-10 kali.

Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pembawaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh pemerintah provinsi Jambi BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu :

Baca Juga :  Bupati Tanjab Barat Buka Secara Resmi Pelepasan Festival Pawai Takbiran Idul Fitri 1444 H

1. PT EBN Tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan pasar Angso Dua Baru dalam bentuk penyewaan/penjualan los/lapak/kios/toko dan menagih iuran kepada pedagang di pasar Angso Dua Baru tanpa didukung pengelolaan dari pemerintah provinsi Jambi;

2. Realisasi belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme surat perintah pencairan dana (SP2D) sebesar 3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar 5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar 2,35 miliar dan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar 2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar 2,88 miliar;

3. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, Delapan paket belanja Hibah, Empat paket belanja modal gedung dan bangunan, Tujuh paket belanja modal jalan irigasi dan jaringan serta satu paket belanja tidak terduga sebesar 1,69 miliar;

Baca Juga :  Keterbatasan APBDes, Tak Menyurutkan Semangat Kades Membangun Desa Kuala Lagan

4. Realisasi belanja tidak terduga untuk penanganan antisipasi penyebaran covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar 0,27 miliar rupiah dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar 1,35 miliar rupiah yang ditinjaklanjuti dengan penyetoran bekas daerah sebesar 1,62 miliar.

Edwar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor : 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(us)