Zabak.id, MUARO JAMBI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL).
Penandatanganan kesepakatan perdamaian berlangsung di Aula Polres Muaro Jambi, Rabu (8/1/2025), dan disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, S.Sos., M.T., yang mewakili Penjabat (Pj) Bupati Muaro Jambi, Drs. Raden Najmi.
Kasus sengketa lahan ini telah berlangsung lama tanpa titik terang. Namun, berkat mediasi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta pihak kepolisian, kesepakatan akhirnya tercapai pada awal 2025.
Dalam sambutannya, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk tim terpadu penyelesaian sengketa dari pemerintah daerah, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Ia berharap kesepakatan ini dapat menghentikan aksi demonstrasi serta menciptakan suasana yang kondusif bagi perekonomian daerah.
“Dengan terselesaikannya sengketa ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling menghormati keputusan dan menepati janji yang telah disepakati. Kesepakatan ini bukan hanya untuk kepentingan individu atau perusahaan, tetapi juga demi stabilitas ekonomi dan sosial di Muaro Jambi,” ujarnya.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Kepala Desa Sumber Jaya dan perwakilan PT FPIL, disaksikan langsung oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Supriawan, S.I.K,M.I.K.
Acara ditutup dengan penyerahan cenderamata dari Polres Muaro Jambi kepada kedua belah pihak sebagai simbol resmi perdamaian. (Adv)