Zabak.id – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menggelar aksi didepan Kejaksaan Tinggi Jambi menilai ada ketimpangan didalam pembangunan sport center di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (21/04).
Korlap aksi Abdullah menilai ada banyak ketimpangan dalam proyek tersebut. Yang mana sampai saat ini pekerjaan itu tak kunjung selesai.
“Ada banyak ketimpangan dalam pembangunan sport center, Yang telah menelan anggaran puluhan milyar, tapi sampai saat ini belum selesai pengerjaannya,” terang Abdullah.
Ditambahkan Abdullah, di tahun 2014 pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 1.910.960.000 pada tahap perencanaan berupa master plan dan DED dengan menggunakan konsultan PT. Multi Visi Karya.
“Kemudian, di tahun 2015 proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Azka Bumi Ayu Kantrantor dengan nilai Rp. 5.321.299.000,” ungkap Abdullah.
Lanjut Abdullah, pada tahap ke 2 pengerjaan proyek tersebut masih di kerjakan PT. Azka Bumi Ayu Kantrantor dengan nilai Rp. 9.845.747.000.
“Kemudian pengerjaan lanjutan pada tahun 2017 dikerjakan oleh CV. Pernta Sejahtera dengan nilai Rp. 1.459.278.300,” ujar Abdullah.
Dengan menelan anggaran yang tidak sedikit, kami mempertanyakan kenapa pembangunan sport center ini belum selesai juga dikerjakan.
Maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Mantan Kadis PUPR, Mantan Kadispora, Mantan Kabid Cipta Karya Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Kami juga meminta pihak Kejaksaan untuk segera memanggil tim BANGGAR DPRD Tanjung Jabung Barat periode 2014-2019, yang telah menyetujui anggaran pembangunan sport center tersebut,” pungkas Abdullah. (win)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.