Zabak.id – Usai menghirup udara bebas dari lapas kelas II A Kota Jambi, Ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) non aktif Nurkholis akan melaporkan statusnya ke KPU Provinsi Jambi.

Hal itu disampaikan usai diwawancarai awak media, Senin (11/04/2022) malam.
“Tentu saya akan ke KPU Provinsi melaporkan status untuk hari ini,” bebernya.

Apabila statusnya dikembalikan, Nurkholis akan kembali aktif untuk mempersiapkan tahapan pemilu yang akan segera dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.

“Saya lulus dan dikatakan tidak bersalah dalam perkara ini yaitu untuk mempersiapkan tahapan Pemilu 2004,” pungkas mantan ketua PD IMM Jasman Alkindi Yogyakarta tersebut.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris mengajak Elemen Bangsa untuk Maknai Kemerdekaan Dengan Semangat Kebangsaan

Ia juga berpesan kepada rekan-rekan seprofesinya agar tetap menjunjung tinggi nilai profesional serta menjaga integritas.

“Bahwa kita tentu harus tetap bekerja profesional berintegritas, yang ingin saya katakan lagi bawa komisioner KPU itu ujian tidak diukur dengan melaksanakan Pemilu atau Pilkada saja, namun profesional dan integritas lah ujian sesungguhnya,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa KPU Tanjabtim pada tahun 2020 lalu merupakan salah satu penyelenggara Pemilu di Provinsi Jambi yang melampaui target nasional untuk partisipasi pemilih.(us)