Zabak.id, JAMBI – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD, Senin (20/06/2022)

Anggota Komisi I DPRD Tanjab Timur, Tri Astuti Handayani mengatakan undang – undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh Rakyat untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.

“sebagai langkah konkrit, atas nama Lembaga Legislasi dan melihat peluang yang diamanatkan maka DPRD merumuskan, menyusun dan mengajukan Ranperda Kabupaten Tanjung Jabung Timur yaitu  Ranperda tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sera Ranperda tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren,” ungkapnya.

Baca Juga :  PJ Bupati Muaro Jambi Ikuti Apel HUT Satpol PP

Menurutnya, untuk ranperda pertama diharapkan pula dapat meningkatkan peran dan fungsi Perpustakaan dalam meningkatkan kegemaran membaca masyarakat serta menjadi solusi mengatasi persoalan penyelenggaran Perpustakaan sehingga dapat memberi manfaat yang besar untuk peningkatan ilmu pengetahuan dan pembangunan guna mewujudkan SDM yang cerdas.

Kemudian yang kedua, dimaksudkan untuk memberikan kepastian terhadap Fasilitasi Pendidikan di Pesantren guna membangun sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing melalui Peningkatan Peran serta Pesanten. (fad/adv)